KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2025). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang meninjau kembali perlakuan PPN untuk barang dan jasa yang selama ini menggunakan skema DPP nilai lain atau besaran tertentu sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri selain PMK 131/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk kembali memastikan bahwa selain barang mewah (yang dikenai PPnBM), PPN yang diterapkan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya.

“Ini kembali ke rumus yang pertama tadi, sepanjang dia tidak dalam kategori sebagai barang mewah yang harus naik tarif pajaknya [menjadi 12%], PPN-nya dia akan mendapatkan treatment yang sama,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Seperti diketahui, Pasal 2 PMK 131/2024 menegaskan tarif PPN menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP) hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) tergolong mewah.

Kemudian, Pasal 3 PMK 131/2024 secara umum mengamanatkan bahwa PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya menjadi 12% dikali 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%. Simak ‘Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku’.

Kendati demikian, Pasal 4 PMK 131/2024 menegaskan bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024 dikecualikan untuk PPN terutang atas BKP dan/atau JKP dengan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dengan pengecualian tersebut, beban PPN untuk sejumlah BKP dan JKP naik ketika tarif PPN menurut undang-undang menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Dalam ketentuan yang existing, ada berbagai BKP dan JKP yang menggunakan skema DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu.

Contoh, penggunaan DPP nilai lain untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, film cerita, penyerahan BKP melalui pedagang perantara, penyerahan BKP melalui juru lelang, penyerahan produk hasil tembakau, dan lainya.

Kemudian, penggunaan PPN besaran tertentu untuk kegiatan membangun sendiri, LPG pada titik serah agen, dan LPG pada titik serah pangkalan, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa agen asuransi, penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto, dan lainnya.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Hal tersebut juga sudah disampaikan DJP melalui media briefing pada Kamis (2/1/2025) serta FAQ PMK 131/2024. Simak beberapa artikel berikut ini.

Namun, dalam perkembangan terbaru sesuai pernyataan Suryo pada konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2025), pemerintah tengah meninjau kembali berbagai aturan tersebut sehingga kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

Pernyataan Suryo ini disampaikan saat merespons pertanyaan dari awak media dalam konferensi pers. Berikut ini kutipannya.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Mengenai objek, terkait dengan aset kripto. Kalau tidak salah aset kripto, barang pertanian, dan juga mobil bekas yang diberikan pengaturan dengan menggunakan treatment tertentu, yaitu ada yang menggunakan DPP nilai lain dan ada yang juga menggunakan besaran tertentu sebagai dasar penghitungan pajak terutangnya.

Nah, ini kembali ke rumus yang pertama tadi, sepanjang dia tidak dalam kategori sebagai barang mewah yang harus naik tarif pajaknya, PPN-nya dia akan mendapatkan treatment yang sama.

Nah, ini yang saat ini kami sedang melakukan inventarisasi karena ada beberapa barang ataupun jasa dengan model serupa, termasuk jasa freight forwarding kalau tidak salah juga sama.

Kita lakukan inventarisasi, kita review, dan nanti akan kita berikan penegasan. Ini basisnya kembali ke yang tadi mengenai objek yang naik tarif adalah hanya barang yang sifatnya mewah yang dikenakan PPnBM.

Dalam kesempatan terpisah, pihak DJP juga menyatakan saat ini, pemerintah tengah menyusun PMK sehingga terhadap BKP dan JKP yang selama ini menggunakan skema DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu tidak mengalami kenaikan beban pajak. Simak ‘PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’