PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump pernah mengungkapkan kekhawatirannya soal Amazon melalui media sosial. Dia menilai kontribusi raksasa teknologi multinasional berbasis di Seattle, AS itu terhadap penerimaan pajak negara tidak ada sama sekali.
“Tidak seperti perusahaan lain, Amazon membayar pajak sangat kecil atau nol bagi negara dan pemerintah lokal. Namun, mereka menggunakan sistem pos kami, layaknya kurir pribadi dan membuat peritel gulung tikar,” cuitnya, 29 Mei 2018.
Selang setahun, Senator AS dari Vermont Bernie Sanders membuka data yang mengagetkan publik. Dalam cuitannya di media sosial, Amazon disebut memperoleh keuntungan US$16,8 miliar dalam dua tahun terakhir, tetapi tidak membayar pajak penghasilan sepeserpun.
“Parahnya, mereka justru mendapatkan tax refund hingga US$269 miliar,” cuit Bernie dalam media sosialnya pada 14 Februari 2019. Kala itu, Bernie merupakan salah satu kandidat calon presiden dalam pemilu presiden 2020.
Bukan tanpa alasan, kedua tokoh tersebut mengungkapkan kegelisahannya di media sosial. Kekhawatiran akan ketidakmampuan sistem perpajakan internasional untuk memajaki ekonomi digital memang memuncak beberapa tahun terakhir ini.
Pemajakan penghasilan korporasi selama ini didesain untuk bisnis dengan barang/jasa fisik, sehingga mudah untuk mendeteksi barang yang berhasil dijual, termasuk menghitung pajak yang harus dibayar dari penghasilannya.
Dalam perkembangannya, penjualan barang dan jasa kini mulai bergeser ke online. Tak ayal, perusahaan yang paling bernilai di dunia saat ini didominasi oleh perusahaan teknologi seperti Amazon, Facebook, Apple dan lain sebagainya.
Tuntutan akan adanya aturan pajak baru makin kencang manakala perusahaan teknologi yang kebanyakan dari AS itu mendapat keuntungan atas transaksinya di negara-negara lain, tetapi tidak bisa dipajaki oleh negara bersangkutan.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun turun tangan. Pada Mei 2019, OECD menjadi tuan rumah negosiasi lebih dari 130 negara untuk menyesuaikan sistem perpajakan internasional di era digital saat ini.
OECD lantas merumuskan proposal dua pilar pendekatan reformasi pajak internasional terkait pajak digital. Pilar pertama, mengeksplorasi solusi dalam menentukan tempat pajak harus dibayar dan dasar pengenaannya (nexus).
Pilar pertama juga membahas porsi bagian dari laba yang dapat atau harus dikenakan pajak di yurisdiksi tempat klien atau pengguna (alokasi laba). Lalu, pilar kedua akan mengeksplorasi desain sistem untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum.
Pilar kedua ini juga akan memberikan alat baru bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka dari pengalihan keuntungan ke yurisdiksi rendah/tanpa pajak. Jika tidak ada aral melintang, solusi global pajak digital akan disepakati akhir 2020.
AS vs Dunia
KENDATI proses negosiasi multilateral masih berjalan, beberapa negara ternyata sudah lebih dahulu membuat aturan pajak sepihak (unilateral) dalam memajaki ekonomi digital. Ini juga yang sempat membuat tensi antarnegara, terutama AS menegang.
Hampir setengah negara Eropa di OECD tiba-tiba saja mengumumkan, mengajukan atau bahkan mengimplementasikan digital services tax (DST) atau pemajakan atas penghasilan tertentu (PPh) dari perusahaan-perusahaan teknologi.
AS pun berang lantaran pengenaan pajak digital tersebut menyasar perusahaan-perusahaan teknologi yang kebanyakan berasal dari AS. Merasa didiskriminasikan, AS lantas merespons dengan ancaman retaliasi.
Prancis menjadi salah satu negara yang bisa dikatakan paling sering mendapat ancaman. Pada 2019, Prancis berencana mengenakan DST 3% dari total penghasilan perusahaan teknologi yang nilai transaksinya lebih dari €750 juta. Kebijakan tersebut berlaku surut mulai Januari 2019.
Namun, rencana itu pada akhirnya ditunda. Pada Januari 2020, Prancis menunda pengenaan DST hingga akhir 2020 setelah AS mengancam akan mengenakan kenaikan tarif bea masuk hingga 100% untuk komoditas-komoditas unggulan Prancis.
Ancaman retaliasi AS juga menyasar negara-negara lainnya yang diketahui melakukan aksi unilateral. AS bahkan melakukan serangkaian investigasi terhadap satu kawasan yaitu Uni Eropa dan sembilan negara, termasuk Indonesia.
Aksi AS tersebut sukses mendorong negara-negara untuk menahan diri untuk melakukan aksi unilateral dan fokus mengejar kesepakatan global atas pajak digital yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Meski begitu, tantangan yang dihadapi pajak digital belum berhenti. Pada Maret 2020, World Health Organization (WHO) mendeklarasikan Covid-19 sebagai pandemi. Ekonomi global terguncang. Hampir sebagian fokus negara teralihkan dalam upaya penanganan Covid-19.
AS bahkan mengusulkan untuk menunda pembahasan pajak digital ke tahun depan lantaran tengah fokus dalam penanganan Covid-19. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh sejumlah negara Eropa.
Bukan tanpa alasan, sejumlah negara tidak sepakat untuk menunda kesepakatan global pajak digital tersebut. Hal ini dikarenakan negara-negara saat ini membutuhkan dana yang besar dalam penanganan Covid-19.
Misal, Prancis menargetkan penerimaan pajak dari DST sebesar €500-€650 juta atau setara dengan Rp8 triliun-Rp11 triliun dengan asumsi tarif 3% dan untuk perusahaan teknologi yang nilai transaksinya mencapai lebih dari €750 juta.
Untuk itu, pemajakan ekonomi digital diharapkan dapat menutup kebutuhan belanja negara tersebut. Apalagi, nilai potensi pajak digital juga bakal terus meningkat menyusul makin banyaknya perusahaan yang bertransaksi online ke depannya.
AS pun memilih menarik diri dari negosiasi pajak digital setelah mengirimkan surat kepada empat negara seperti Prancis, Spanyol, Inggris dan Italia. AS berkukuh pembahasan pajak digital tidak bisa dilaksanakan secara terburu-buru.
“Sekarang adalah waktunya bagi negara-negara di dunia untuk berfokus pada mitigasi dari dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19,” tulis Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam suratnya.
Ancaman retaliasi pun kembali digaungkan AS. Prancis lagi-lagi menjadi sasarannya. Dalam keterangan resmi, AS menyatakan akan mengenakan tarif 25% terhadap produk asal Prancis senilai US$1,3 miliar mulai 6 Januari 2021.
Tarif baru tersebut merupakan respons AS apabila Prancis akan mengenakan DST terhadap perusahaan-perusahaan teknologi asal AS. Tarif baru tersebut terbilang rendah ketimbang ancaman AS kepada Prancis pada Desember 2019 sebesar 100%.
Di sisi lain, aksi AS perihal pajak digital global ternyata mendapat kritik dari pelaku usaha asal AS. IBM misalnya. Raksasa teknologi asal AS itu khawatir aksi pemerintahan Trump tersebut justru berdampak buruk bagi ekonomi AS.
Dalam surat yang disampaikan kepada USTR, IBM meminta pemerintah AS tetap terlibat dalam pembahasan pajak digital guna melindungi kepentingan bisnis AS serta membangun sistem perpajakan internasional yang lebih stabil dan berkepastian hukum.
“Langkah retaliasi seperti pengenaan bea masuk dan penarikan diri dari negosiasi di bawah OECD merupakan langkah yang prematur dan bisa menimbulkan aksi saling balas. Hal ini akan memiliki konsekuensi negatif terhadap ekonomi AS dan global,” tulis IBM.
Kebijakan Indonesia
ISU pajak digital juga menjadi perhatian di dalam negeri. Pemerintah Indonesia menerbitkan Perpu No. 1/2020 perihal perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE). Dalam perpu itu, pemerintah akan memajaki dari sisi pajak penghasilan dan PPN.
Meski sempat menjadi salah satu negara yang diinvestigasi AS, toh tensi antara kedua negara adem ayem. Hal itu dikarenakan pemerintah Indonesia sejauh ini baru menyasar PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2020.
Investigasi yang dilakukan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) berkaitan dengan pajak penghasilan. Untuk itu, tidak ada sengketa dari USTR terkait rencana pemerintah mengenakan PPN atas produk digital.
Di sisi lain, perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia pun tak menyoal perihal PPN tersebut. Untuk pajak penghasilan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menunggu hasil konsensus global.
Saat ini, otoritas pajak sudah menunjuk enam perusahaan asing yang akan memungut PPN atas produk digital. Mereka adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dengan penunjukan ini, produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Adapun, potensi penerimaan pajak dari PPN produk digital bisa mencapai Rp10,4 triliun.
Pemajakan ekonomi digital mau tidak mau adalah keniscayaan. Bagaimanapun, ekonomi digital adalah masa depan dan pajak jelas wajib perlu menyesuaikan diri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.