FILIPINA

Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. resmi menandatangani undang-undang yang menjadi payung hukum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada hari ini, Rabu (2/10/2024).

Marcos mengatakan pengenaan PPN PMSE bertujuan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha lokal dan asing. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini akan mencapai PHP105 miliar atau sekitar Rp28,48 triliun dalam 5 tahun.

"Jika Anda menghasilkan uang di Filipina, Anda adalah bagian dari komunitas kami dan dengan itu muncul tanggung jawab bersama," katanya.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Marcos menuturkan pelaku PMSE memiliki tanggung jawab untuk patuh melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku di Filipina. Setelah ditunjuk sebagai pemungut, pelaku PMSE akan memiliki kewajiban memungut PPN 12% dari konsumen dan menyetorkannya kepada otoritas.

Dia menjelaskan UU 12023 menjadi bagian dari langkah prioritas pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan UU ini, pemerintah akan mengenakan PPN atas berbagai layanan digital seperti Netflix, Disney, dan HBO.

Tambahan penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp28,48 triliun dalam 5 tahun diestimasi cukup untuk membangun 42.000 ruang kelas baru, lebih dari 6.000 unit kesehatan di perdesaan, serta 7.000 kilometer jalan dari pertanian ke pasar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Marcos menambahkan pemerintah juga bakal mengalokasikan 5% dana yang diperoleh dari PPN PMSE untuk mendukung pengembangan industri kreatif lokal.

"Ini berarti para seniman, pembuat film, dan musisi akan mendapatkan manfaat secara langsung," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses