FILIPINA

Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. resmi menandatangani undang-undang yang menjadi payung hukum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada hari ini, Rabu (2/10/2024).

Marcos mengatakan pengenaan PPN PMSE bertujuan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha lokal dan asing. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini akan mencapai PHP105 miliar atau sekitar Rp28,48 triliun dalam 5 tahun.

"Jika Anda menghasilkan uang di Filipina, Anda adalah bagian dari komunitas kami dan dengan itu muncul tanggung jawab bersama," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Marcos menuturkan pelaku PMSE memiliki tanggung jawab untuk patuh melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku di Filipina. Setelah ditunjuk sebagai pemungut, pelaku PMSE akan memiliki kewajiban memungut PPN 12% dari konsumen dan menyetorkannya kepada otoritas.

Dia menjelaskan UU 12023 menjadi bagian dari langkah prioritas pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan UU ini, pemerintah akan mengenakan PPN atas berbagai layanan digital seperti Netflix, Disney, dan HBO.

Tambahan penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp28,48 triliun dalam 5 tahun diestimasi cukup untuk membangun 42.000 ruang kelas baru, lebih dari 6.000 unit kesehatan di perdesaan, serta 7.000 kilometer jalan dari pertanian ke pasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Marcos menambahkan pemerintah juga bakal mengalokasikan 5% dana yang diperoleh dari PPN PMSE untuk mendukung pengembangan industri kreatif lokal.

"Ini berarti para seniman, pembuat film, dan musisi akan mendapatkan manfaat secara langsung," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak