Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN. Pada November 2024, ada 7 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN.
Tujuh pelaku usaha PMSE dimaksud antara lain Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti, Kamis (12/12/2024).
Tak hanya itu, DJP juga mencabut status pemungut PPN dari pelaku usaha PMSE bernama Global Cloud Infrastructure Limited.
Dengan 7 penunjukan dan 1 pencabutan di atas maka hingga November 2024 sudah ada 199 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk oleh DJP untuk menjadi pemungut PPN.
Dari 199 pemungut dimaksud, tercatat sudah ada 171 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan produk digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pada 2024, pelaku usaha PMSE tercatat sudah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp7,58 triliun ke kas negara, lebih tinggi dibandingkan dengan setoran pada tahun lalu yang senilai Rp6,76 triliun.
Seperti diketahui, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Tak hanya itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.