FILIPINA

PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 September 2024 | 10:00 WIB
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar segera berlaku.

Wakil Menteri Keuangan Domini Velasquez mengatakan RUU yang menjadi payung hukum pengenaan PPN PMSE telah disetujui oleh kongres. Menurutnya, ketentuan ini akan segera berlaku setelah RUU ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr pada 2 Oktober 2024.

"[Ini] akan menjadi tambahan penerimaan bagi kami," katanya, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Velasquez mengatakan PPN PMSE sebetulnya bukanlah pajak baru di Filipina. Sebagai pajak konsumsi, PPN selama ini sudah dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.

Ketika transaksi masyarakat sudah merambah ke layanan digital, atas layanan tersebut juga sudah semestinya dikenakan PPN. Menurutnya, PPN PMSE justru bertujuan menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.

"Ini adalah cara menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan domestik dan asing seperti Netflix dan Amazon," ujarnya dilansir news.abs-cbn.com.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, pengenaan PPN PMSE juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak yang diharapkan mampu menambah penerimaan negara.

Kemenkeu memperkirakan PPN PMSE akan menambah penerimaan negara senilai PHP79,5 miliar atau sekitar Rp21,47 triliun sepanjang 2025 hingga 2028. Pelaku PMSE akan bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada otoritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja