FILIPINA

PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 September 2024 | 10:00 WIB
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar segera berlaku.

Wakil Menteri Keuangan Domini Velasquez mengatakan RUU yang menjadi payung hukum pengenaan PPN PMSE telah disetujui oleh kongres. Menurutnya, ketentuan ini akan segera berlaku setelah RUU ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr pada 2 Oktober 2024.

"[Ini] akan menjadi tambahan penerimaan bagi kami," katanya, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Velasquez mengatakan PPN PMSE sebetulnya bukanlah pajak baru di Filipina. Sebagai pajak konsumsi, PPN selama ini sudah dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.

Ketika transaksi masyarakat sudah merambah ke layanan digital, atas layanan tersebut juga sudah semestinya dikenakan PPN. Menurutnya, PPN PMSE justru bertujuan menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.

"Ini adalah cara menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan domestik dan asing seperti Netflix dan Amazon," ujarnya dilansir news.abs-cbn.com.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Selain itu, pengenaan PPN PMSE juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak yang diharapkan mampu menambah penerimaan negara.

Kemenkeu memperkirakan PPN PMSE akan menambah penerimaan negara senilai PHP79,5 miliar atau sekitar Rp21,47 triliun sepanjang 2025 hingga 2028. Pelaku PMSE akan bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada otoritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini