Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk 2 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Juli 2024, 2 pelaku usaha yang ditunjuk antara lain PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Selain itu, DJP juga melakukan pembetulan atas 4 pemungut PPN PMSE yakni Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.
"Sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/8/2024).
Hingga Juli, tercatat sudah ada 163 pelaku usaha PMSE yang sudah aktif memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, total PPN PMSE yang sudah disetorkan oleh 163 perusahaan PMSE tersebut mencapai Rp4,57 triliun.
Adapun PPN PMSE yang terkumpul sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 adalah senilai Rp21,47 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Ke depan, DJP akan terus melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE guna menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.
Seperti diketahui, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Tak hanya itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.