AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Muhamad Wildan | Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) mengajukan konsultasi penyelesaian sengketa (dispute settlement consultation) guna merespons pengenaan digital service tax (DST) yang diberlakukan oleh Kanada.

US Trade Representative (USTR) Katherine Tai mengatakan DST yang dikenakan oleh Kanada atas perusahaan-perusahaan digital AS bertentangan dengan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

"AS menentang DST yang dikenakan secara sepihak dan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS. USTR mengambil tindakan pada hari ini untuk mengatasi kebijakan diskriminatif Kanada," katanya, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui dispute settlement consultation, AS berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kanada dalam rangka menyelesaikan masalah terkait dengan pengenaan DST.

Jika AS dan Kanada tidak dapat mencapai kesepakatan dalam waktu 75 hari, USMCA memberikan ruang bagi AS untuk membentuk dispute settlement panel yang bertugas memeriksa masalah yang disengketakan.

"Di tengah proses dispute settlement consultation, kami akan terus mendukung Kemenkeu AS dalam negosiasi di G-20 guna memastikan terciptanya solusi multilateral yang komprehensif (Pilar 1: Unified Approach)," ujar Tai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, Kanada memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% terhadap perusahaan sektor digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun.

DST diterapkan atas perusahaan-perusahaan digital yang memperoleh pendapatan dari bisnis online marketplace, online targeted advertising, media sosial, dan pemanfaatan data pengguna.

Meski baru diterapkan pada tahun ini, DST diberlakukan secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital dari Kanada sejak 1 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan digital yang tercakup wajib untuk membayar DST mulai 30 Juni 2025.

Pengenaan DST ditargetkan mampu memberikan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar dalam 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja