AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Muhamad Wildan | Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) mengajukan konsultasi penyelesaian sengketa (dispute settlement consultation) guna merespons pengenaan digital service tax (DST) yang diberlakukan oleh Kanada.

US Trade Representative (USTR) Katherine Tai mengatakan DST yang dikenakan oleh Kanada atas perusahaan-perusahaan digital AS bertentangan dengan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

"AS menentang DST yang dikenakan secara sepihak dan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS. USTR mengambil tindakan pada hari ini untuk mengatasi kebijakan diskriminatif Kanada," katanya, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui dispute settlement consultation, AS berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kanada dalam rangka menyelesaikan masalah terkait dengan pengenaan DST.

Jika AS dan Kanada tidak dapat mencapai kesepakatan dalam waktu 75 hari, USMCA memberikan ruang bagi AS untuk membentuk dispute settlement panel yang bertugas memeriksa masalah yang disengketakan.

"Di tengah proses dispute settlement consultation, kami akan terus mendukung Kemenkeu AS dalam negosiasi di G-20 guna memastikan terciptanya solusi multilateral yang komprehensif (Pilar 1: Unified Approach)," ujar Tai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, Kanada memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% terhadap perusahaan sektor digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun.

DST diterapkan atas perusahaan-perusahaan digital yang memperoleh pendapatan dari bisnis online marketplace, online targeted advertising, media sosial, dan pemanfaatan data pengguna.

Meski baru diterapkan pada tahun ini, DST diberlakukan secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital dari Kanada sejak 1 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan digital yang tercakup wajib untuk membayar DST mulai 30 Juni 2025.

Pengenaan DST ditargetkan mampu memberikan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar dalam 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya