FILIPINA

Filipina Pungut PPN PMSE, Kontribusi Sektor Ritel ke Pajak Bakal Naik

Dian Kurniati | Senin, 02 September 2024 | 14:30 WIB
Filipina Pungut PPN PMSE, Kontribusi Sektor Ritel ke Pajak Bakal Naik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asosiasi Peritel Filipina (Philippine Retailers Association/PRA) mendorong pemerintah dan parlemen segera mengesahkan RUU yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Presiden PRA Roberto Claudio mengatakan pengenaan PPN pada PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha di sektor perdagangan. Apabila PPN PMSE diterapkan, setoran pajak dari sektor ritel pun diproyeksi akan terus naik.

"Kontribusi sektor ritel dalam pendapatan negara bisa lebih besar jika transaksi yang dilakukan secara online juga dikenakan pajak seperti yang dibayarkan oleh toko fisik," katanya, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Claudio mengatakan perdagangan di marketplace online Filipina saat ini tidak dikenakan PPN sehingga pedagang dapat menawarkan harga yang rendah dari peritel tradisional. Menurutnya, produk yang dijual peritel tradisional di toko fisik dikenakan PPN sebesar 12%, serta beberapa produk impor juga dipungut bea masuk sebesar 5%.

Dia menjelaskan persaingan usaha di Filipina terasa lebih berat karena pasar telah dibanjiri oleh produk impor, terutama asal China. Pengenaan PPN PMSE diharapkan mampu menciptakan perlakuan yang lebih adil di antara pelaku usaha ritel di Filipina.

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah kepada parlemen. Namun, pengesahan RUU tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Parlemen pun memprioritaskan pengesahan RUU PPN PMSE pada tahun ini.

Claudio menyebut sektor perdagangan menjadi salah satu kontributor penting dalam penerimaan pajak. Sektor ini memiliki kontribusi pajak rata-rata PHP750 miliar atau sekitar Rp207,15 triliun per tahun pada 2017 hingga 2022.

"Kontribusi PDB ritel telah meningkat setidaknya 1% hingga 2% per tahun," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Selain itu, industri ritel juga memiliki kontribusi besar terhadap PDB, yakni sebesar 18,6% pada 2022. Angka ini diproyeksi terus meningkat hingga mencapai 20% pada tahun ini atau awal 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra