Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mulai menjalin komunikasi dengan perusahaan digital asing jelang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Ralph Recto mengatakan beberapa perusahaan digital asing telah menyatakan dukungan untuk menerapkan PPN PMSE. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan di antara pelaku usaha sekaligus menambah penerimaan negara.
"Pemerintah mengharapkan dapat memperoleh lebih dari PHP20 miliar [Rp5,47 triliun] dari usulan PPN sebesar 12% atas penyedia layanan digital asing," katanya, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Recto mengatakan pemerintah mulai menemui perusahaan digital asing sebagai bentuk konsultasi kebijakan PPN PMSE kepada para pemangku kepentingan. Misal, Kemenkeu telah menemui perwakilan Netflix untuk membahas PPN PMSE, pekan lalu.
Dia menyebut Netflix mendukung upaya pemerintah menciptakan persamaan perlakuan antara penyedia layanan digital lokal dan asing. Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mendukung pertumbuhan industri digital.
RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah kepada parlemen. Namun, pengesahan RUU tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.
Parlemen pun memprioritaskan pengesahan RUU PPN PMSE pada tahun ini.
Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan PPN PMSE akan memastikan persaingan yang setara antara penyedia layanan digital lokal dan asing. Melalui pengenaan PPN PMSE, iklim usaha produk digital di Filipina dinilai akan makin sehat.
"Ketidakadilan terhadap sektor digital domestik selama setidaknya 4 tahun ini menjadi alasan anggota DPR harus segera mengesahkan RUU PPN PMSE dan memberikan dukungan lebih kepada sektor kreatif lokal," ujarnya dilansir pna.gov.ph.
Bersamaan dengan RUU PPN PMSE, Salceda menyebut Kemenkeu juga mengusulkan pemotongan pajak untuk pelaku usaha digital lokal dan alokasi dana untuk sektor kreatif lokal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.