FILIPINA

PPN PMSE Berlaku di Filipina, Perusahaan Digital Asing Jadi Sorotan

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 12:30 WIB
PPN PMSE Berlaku di Filipina, Perusahaan Digital Asing Jadi Sorotan

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mulai menjalin komunikasi dengan perusahaan digital asing jelang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Ralph Recto mengatakan beberapa perusahaan digital asing telah menyatakan dukungan untuk menerapkan PPN PMSE. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan di antara pelaku usaha sekaligus menambah penerimaan negara.

"Pemerintah mengharapkan dapat memperoleh lebih dari PHP20 miliar [Rp5,47 triliun] dari usulan PPN sebesar 12% atas penyedia layanan digital asing," katanya, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Recto mengatakan pemerintah mulai menemui perusahaan digital asing sebagai bentuk konsultasi kebijakan PPN PMSE kepada para pemangku kepentingan. Misal, Kemenkeu telah menemui perwakilan Netflix untuk membahas PPN PMSE, pekan lalu.

Dia menyebut Netflix mendukung upaya pemerintah menciptakan persamaan perlakuan antara penyedia layanan digital lokal dan asing. Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mendukung pertumbuhan industri digital.

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah kepada parlemen. Namun, pengesahan RUU tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Parlemen pun memprioritaskan pengesahan RUU PPN PMSE pada tahun ini.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan PPN PMSE akan memastikan persaingan yang setara antara penyedia layanan digital lokal dan asing. Melalui pengenaan PPN PMSE, iklim usaha produk digital di Filipina dinilai akan makin sehat.

"Ketidakadilan terhadap sektor digital domestik selama setidaknya 4 tahun ini menjadi alasan anggota DPR harus segera mengesahkan RUU PPN PMSE dan memberikan dukungan lebih kepada sektor kreatif lokal," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Bersamaan dengan RUU PPN PMSE, Salceda menyebut Kemenkeu juga mengusulkan pemotongan pajak untuk pelaku usaha digital lokal dan alokasi dana untuk sektor kreatif lokal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra