FILIPINA

Laksanakan Reformasi Pajak, Pemerintah Filipina Libatkan Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 16:30 WIB
Laksanakan Reformasi Pajak, Pemerintah Filipina Libatkan Pengusaha

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina turut melibatkan pelaku usaha dalam melaksanakan reformasi pajak.

Komisioner otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) Romeo Lumagui Jr. mengatakan masukan dari kalangan pengusaha dibutuhkan untuk memastikan reformasi pajak berjalan dengan baik. Terlebih, reformasi ini utamanya bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sebagai wajib pajak.

"Sektor swasta akan selalu menjadi mitra kami dalam pembangunan. Pertukaran gagasan antara BIR dan perwakilan sektor swasta akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih stabil di Filipina," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Lumagui mengatakan otoritas telah menjalin kerja sama dengan berbagai asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha ini juga mendukung program reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dia menjelaskan reformasi pajak makin mendesak dilaksanakan seiring dengan perkembangan teknologi digital. Otoritas pun berupaya memanfaatkan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan pajak.

Pemanfaatan teknologi digital ini antara lain untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan. Saat ini, sebanyak 91% SPT Tahunan telah disampaikan secara elektronik.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Kami memanfaatkan teknologi digital tidak hanya untuk meningkatkan kemudahan berusaha, tetapi pada akhirnya juga mendorong keberlanjutan," ujarnya dilansir tribune.net.ph.

Selain teknologi, pemerintah Filipina juga melakukan reformasi di bidang regulasi pajak. Misal, melalui pengesahan UU Kemudahan Membayar Pajak dan UU Insentif Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor