FILIPINA

Laksanakan Reformasi Pajak, Pemerintah Filipina Libatkan Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 16:30 WIB
Laksanakan Reformasi Pajak, Pemerintah Filipina Libatkan Pengusaha

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina turut melibatkan pelaku usaha dalam melaksanakan reformasi pajak.

Komisioner otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) Romeo Lumagui Jr. mengatakan masukan dari kalangan pengusaha dibutuhkan untuk memastikan reformasi pajak berjalan dengan baik. Terlebih, reformasi ini utamanya bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sebagai wajib pajak.

"Sektor swasta akan selalu menjadi mitra kami dalam pembangunan. Pertukaran gagasan antara BIR dan perwakilan sektor swasta akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih stabil di Filipina," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lumagui mengatakan otoritas telah menjalin kerja sama dengan berbagai asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha ini juga mendukung program reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dia menjelaskan reformasi pajak makin mendesak dilaksanakan seiring dengan perkembangan teknologi digital. Otoritas pun berupaya memanfaatkan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan pajak.

Pemanfaatan teknologi digital ini antara lain untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan. Saat ini, sebanyak 91% SPT Tahunan telah disampaikan secara elektronik.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Kami memanfaatkan teknologi digital tidak hanya untuk meningkatkan kemudahan berusaha, tetapi pada akhirnya juga mendorong keberlanjutan," ujarnya dilansir tribune.net.ph.

Selain teknologi, pemerintah Filipina juga melakukan reformasi di bidang regulasi pajak. Misal, melalui pengesahan UU Kemudahan Membayar Pajak dan UU Insentif Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja