INSENTIF PAJAK

Menkeu Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Supertax Deduction

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 15:52 WIB
Menkeu Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengajak pengusaha memanfaatkan insentif supertax deduction yang baru saja diberikan oleh pemerintah. Hal tersebut sangat penting untuk mencetak tenaga kerja yang berkualitas di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan andil pengusaha yang turut serta dalam melaksanakan program vokasi, maka akan diperoleh tenaga kerja yang berkualitas. Dengan demikian, daya saing Indonesia di mata dunia dapat meningkat.

“Ini menjadi PR besar kalau bicara national policy apa tetap bertumpu manusianya harus baik, sistem pendidikan vokasi itu menjadi penting. Bukan masalah uang, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya dalam acara Kadin Talks di Menara Kadin, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah sebelumnya telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak berupa supertax deduction yang ditujukan untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia. Beleid resmi ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada akhir Juni 2019.

Pemberian fasilitas fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Payung hukum yang baru ini merupakan revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

PP 45/2019 mengatur empat kategori insentif pajak. Pertama, insentif tax holiday untuk wajib pajak badan. Kedua, tax allowance untuk wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di sektor padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif Pasal 31A UU PPh.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ketiga, insentif supertax deduction untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Keempat, insentif supertax deduction untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Sri berharap supertax deduction itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Selain itu, peran Kadin dan Apindo dapat ikut dalam menciptakan tenaga kerja-tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing. Para pengusaha jauh lebih tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan oleh dunia usaha.

“Saya berharap Kadin, Apindo yang tahu betul what kind of skill tenaga kerjanya. Saya berasumsi enterpreneurnya membangun sektor produksi yang bagus. Anda betul-betul melatih tenaga kerja yang menjadi benchmark," katanya.

Pihaknya tak akan segan-segan menggelontorkan anggaran untuk vokasi selama itu berhasil melahirkan tenaga kerja dengan sumber daya manusia yang baik dan berdaya saing. “Saya tidak peduli Rp1 triliun asalkan hasilkan SDM yang skillful,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN