INSENTIF PAJAK

Menkeu Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Supertax Deduction

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 15:52 WIB
Menkeu Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengajak pengusaha memanfaatkan insentif supertax deduction yang baru saja diberikan oleh pemerintah. Hal tersebut sangat penting untuk mencetak tenaga kerja yang berkualitas di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan andil pengusaha yang turut serta dalam melaksanakan program vokasi, maka akan diperoleh tenaga kerja yang berkualitas. Dengan demikian, daya saing Indonesia di mata dunia dapat meningkat.

“Ini menjadi PR besar kalau bicara national policy apa tetap bertumpu manusianya harus baik, sistem pendidikan vokasi itu menjadi penting. Bukan masalah uang, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya dalam acara Kadin Talks di Menara Kadin, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Pemerintah sebelumnya telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak berupa supertax deduction yang ditujukan untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia. Beleid resmi ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada akhir Juni 2019.

Pemberian fasilitas fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Payung hukum yang baru ini merupakan revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

PP 45/2019 mengatur empat kategori insentif pajak. Pertama, insentif tax holiday untuk wajib pajak badan. Kedua, tax allowance untuk wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di sektor padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif Pasal 31A UU PPh.

Baca Juga:
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Ketiga, insentif supertax deduction untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Keempat, insentif supertax deduction untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Sri berharap supertax deduction itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Selain itu, peran Kadin dan Apindo dapat ikut dalam menciptakan tenaga kerja-tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing. Para pengusaha jauh lebih tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan oleh dunia usaha.

“Saya berharap Kadin, Apindo yang tahu betul what kind of skill tenaga kerjanya. Saya berasumsi enterpreneurnya membangun sektor produksi yang bagus. Anda betul-betul melatih tenaga kerja yang menjadi benchmark," katanya.

Pihaknya tak akan segan-segan menggelontorkan anggaran untuk vokasi selama itu berhasil melahirkan tenaga kerja dengan sumber daya manusia yang baik dan berdaya saing. “Saya tidak peduli Rp1 triliun asalkan hasilkan SDM yang skillful,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional