PMK 118/2024

WP Tak Pakai Hak Hadir untuk Bahas Keberatan, Bisa Sampaikan Surat Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Januari 2025 | 16:00 WIB
WP Tak Pakai Hak Hadir untuk Bahas Keberatan, Bisa Sampaikan Surat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak menggunakan hak hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya dapat memberikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (4) PMK 118/2024. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak diberikan hak hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Hak tersebut diberikan sebelum dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Apabila wajib pajak tidak menggunakan hak hadir tersebut maka dapat memberikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan. Adapun surat tanggapan tersebut sebelumnya dikirimkan sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan untuk Hadir.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

“Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir…, wajib pajak dapat memberikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024, wajib pajak harus menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan tersebut maksimal 10 hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dikirim.

Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir maka dirjen pajak akan membuat berita acara ketidakhadiran. Atas ketidakhadiran wajib pajak tersebut, proses keberatan pun tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Sebagai informasi, SPUH yang disampaikan kepada wajib pajak juga dilampiri dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan. Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan tersebut tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.

PMK 118/2024 pun telah memberikan contoh format SPUH, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, surat tanggapan hasil penelitian, berita acara kehadiran, dan berita acara ketidakhadiran, pada lampiran huruf B.

Apabila disandingkan dengan PMK terdahulu, ketentuan penyampaian Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan hak hadir belum disebutkan dalam pasal-pasal PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Kendati demikian, contoh format SPUH dalam Lampiran IX PMK 9/2013 telah menyebutkan bahwa “Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim.”

Adapun formulir yang terlampir dalam SPUH berdasarkan PMK 9/2013 tersebut di antaranya adalah surat tanggapan hasil penelitian keberatan. PMK 9/2013 pun telah mencantumkan berita acara ketidakhadiran wajib pajak, tetapi memberikan keterangan tertulis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB