KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP 36/2023 yang akan mengubah ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir akan diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100% dan dalam jangka waktu 1 tahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. Payung hukum untuk kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi.

"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Airlangga mengatakan pembaruan aturan mengenai DHE SDA diperlukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Menurutnya, penempatan DHE SDA di dalam negeri akan menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bakal meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dia menjelaskan revisi PP 36/2023 merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pun tengah mengomunikasikan rencana kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

"Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara saksama agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional," ujarnya.

Airlangga menambahkan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan menambah cadangan devisa sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Meski demikian, dia menegaskan pemerintah juga tetap memperhatikan kondisi eksportir dengan nilai ekspor yang masih kecil. Sebab, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku kepada eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor minimal US$250.000 atau setara.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Melalui PP 36/2023, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional