PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan formulir SPT Tahunan PPh terkait dengan global anti base erosion (GloBE) dengan format yang lebih sederhana dibandingkan dengan GloBE Information Return (GIR).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan formulir GIR tergolong kompleks dan terdiri dari 60 halaman. SPT Tahunan PPh GloBE bakal memiliki format yang lebih sederhana.

"Untuk SPT Tahunan PPh GloBE ini jauh lebih sederhana. Jadi tidak sama dengan GIR dan tidak sama persis dengan SPT Tahunan PPh Badan. Kita modifikasi menjadi lebih sederhana," ujar Melani dalam Ngonten Fiskal: Berkenalan dengan Pajak Minimum Global yang disiarkan oleh BKF, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Melani mengatakan SPT Tahunan PPh GloBE akan diatur dalam peraturan dirjen pajak terkait bentuk formulir GIR sekaligus SPT terkait dengan GloBE.

"Kita tidak mau wajib pajak mengerjakan hal yang kompleks 2 kali. Jadi kita ingin memberikan kemudahan. Ditunggu saja, peraturannya nanti menyusul di peraturan yang lebih teknis. Kemungkinan akan terbit peraturan dirjen pajak terkait bentuk formulir GIR dan SPT-nya," ujar Melani.

Sebagai informasi, Pasal 65 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk menetapkan bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, pelaporan, GIR, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh domestic minimum top-up tax (DMTT), SPT Tahunan PPh undertaxed payment rule (UTPR), dan notifikasi.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

GIR adalah adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak dengan menggunakan formulir standar.

Adapun SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan entitas induk SPDN untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai GloBE.

Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh entitas konstituen SPDN untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT. Terakhir, SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh oleh entitas konstituen SPDN untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.

Baca Juga:
Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

GIR harus disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan harus disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak pertama implementasi pajak minimum global, wajib pajak dapat menyampaikan GIR paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diperpanjang 2 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB