PENERIMAAN NEGARA

Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:50 WIB
Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Tampilan fitur penerimaan negara di Tokopedia. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk melakukan pembayaran pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di marketplace, Anda butuh kode billing atau kode bayar.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling Ditjen Pajak (DJP). Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Hanya dengan menyampaikan kode biling, pembayaran pajak, bea cukai, dan PNBP selesai dengan cepat dan mudah,” demikian pernyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Rabu (7/8/2019).

Kode billing ini bisa didapatkan dari portal masing-masing institusi pengumpul penerimaan negara, yaitu DJP Online untuk pajak (https://djponline.pajak.go.id/account/login), CEISE untuk bea cukai (https://customer.beacukai.go.id/), dan Simponi untuk PNBP (https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, menyediakan fitur pembayaran penerimaan negara. Ada sebanyak 900 jenis penerimaan negara yang dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Tokopedia dalam laman resminya mengatakan jika masyarakat sudah menerima kode billing tapi selalu gagal ketika melakukan pembayaran, mereka bisa langsung menghubungi customer service dari masing-masing biller yang bersangkutan.

“Masa berlaku dari kode bayar atau kode billing adalah 48 jam,” demikian pernyataan Tokopedia.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipakai untuk membayar penerimaan negara, yaitu OVO Cash, OVO Points, transfer antar bank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit. Metode pembayaran ini diperkirakan akan mempermudah masyarakat.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2020 | 14:17 WIB

BOSKU GIMANA MAU CETAK KODE BILING

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra