PENERIMAAN NEGARA

Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:50 WIB
Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Tampilan fitur penerimaan negara di Tokopedia. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk melakukan pembayaran pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di marketplace, Anda butuh kode billing atau kode bayar.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling Ditjen Pajak (DJP). Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

“Hanya dengan menyampaikan kode biling, pembayaran pajak, bea cukai, dan PNBP selesai dengan cepat dan mudah,” demikian pernyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Rabu (7/8/2019).

Kode billing ini bisa didapatkan dari portal masing-masing institusi pengumpul penerimaan negara, yaitu DJP Online untuk pajak (https://djponline.pajak.go.id/account/login), CEISE untuk bea cukai (https://customer.beacukai.go.id/), dan Simponi untuk PNBP (https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, menyediakan fitur pembayaran penerimaan negara. Ada sebanyak 900 jenis penerimaan negara yang dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Tokopedia dalam laman resminya mengatakan jika masyarakat sudah menerima kode billing tapi selalu gagal ketika melakukan pembayaran, mereka bisa langsung menghubungi customer service dari masing-masing biller yang bersangkutan.

“Masa berlaku dari kode bayar atau kode billing adalah 48 jam,” demikian pernyataan Tokopedia.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipakai untuk membayar penerimaan negara, yaitu OVO Cash, OVO Points, transfer antar bank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit. Metode pembayaran ini diperkirakan akan mempermudah masyarakat.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2020 | 14:17 WIB

BOSKU GIMANA MAU CETAK KODE BILING

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP