PENERIMAAN NEGARA

Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:50 WIB
Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Tampilan fitur penerimaan negara di Tokopedia. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk melakukan pembayaran pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di marketplace, Anda butuh kode billing atau kode bayar.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling Ditjen Pajak (DJP). Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

“Hanya dengan menyampaikan kode biling, pembayaran pajak, bea cukai, dan PNBP selesai dengan cepat dan mudah,” demikian pernyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Rabu (7/8/2019).

Kode billing ini bisa didapatkan dari portal masing-masing institusi pengumpul penerimaan negara, yaitu DJP Online untuk pajak (https://djponline.pajak.go.id/account/login), CEISE untuk bea cukai (https://customer.beacukai.go.id/), dan Simponi untuk PNBP (https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, menyediakan fitur pembayaran penerimaan negara. Ada sebanyak 900 jenis penerimaan negara yang dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Tokopedia dalam laman resminya mengatakan jika masyarakat sudah menerima kode billing tapi selalu gagal ketika melakukan pembayaran, mereka bisa langsung menghubungi customer service dari masing-masing biller yang bersangkutan.

“Masa berlaku dari kode bayar atau kode billing adalah 48 jam,” demikian pernyataan Tokopedia.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipakai untuk membayar penerimaan negara, yaitu OVO Cash, OVO Points, transfer antar bank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit. Metode pembayaran ini diperkirakan akan mempermudah masyarakat.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2020 | 14:17 WIB

BOSKU GIMANA MAU CETAK KODE BILING

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN