Laman muka dokumen PMK 4/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Peraturan tersebut adalah PMK 4/2025, yang merupakan revisi kedua atas PMK 96/2023. Revisi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
"Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 4/2025, dikutip pada Selasa (4/2/2025).
PMK 96/2023 diterbitkan sebagai kebijakan mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi, yang mayoritas dikirimkan melalui mekanisme barang kiriman dengan nominal kecil. Barang-barang tersebut kebanyakan merupakan hasil belanjaan melalui e-commerce di luar negeri.
Dalam PMK 96/2023 kemudian diatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk membuat pelayanan impor barang kiriman makin akurat dan transparan.
Setelahnya, pada PMK 96/2023 terdapat penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean. CN merupakan salah satu dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos agar barang kiriman dapat dilakukan pengeluaran barang.
Meski demikian, penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan CN hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi.
Melalui PMK 4/2025, pemerintah antara lain menambah jenis barang kiriman yang dapat dilakukan pengeluaran barang menggunakan CN. Selain barang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500, CN juga dapat digunakan untuk barang kiriman jemaah haji, serta barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.
"CN ... yang disampaikan kepada pejabat bea dan cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 5/2025.
Selain itu, PMK 4/2025 juga mempertegas pengenaan bea masuk atas impor barang kiriman berupa komoditas tertentu. Pasal 29 beleid ini menuliskan tarif bea masuk atas komoditas tertentu seperti berupa buku, kosmetik, barang dari besi atau baja, tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.
PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.