KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan siap untuk membahas rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bersama pemerintah.

Misbakhun mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK telah dibicarakan sejak lama, bahkan masuk dalam UU APBN. Namun, pemerintah perlu menyampaikan kepada DPR antara lain soal rencana pengaturan subjek, objek, dan tarif cukai MBDK.

"Tergantung kepada pemerintah mau rapat sama kita apa tidak. Nanti kan kalau mengenai subjek dan objek serta tarif itu kan harusnya PP-nya harus dibicarakan sama kita," katanya, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Misbakhun mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020. Namun, pelaksanaan cukai MBDK tersebut masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC) perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang PP sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

Melalui Keppres 4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, pemerintah antara lain berencana menyusun PP yang menetapkan MBDK sebagai BKC pada tahun ini. PP tentang BKC berupa MBDK tersebut merupakan PP yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Secara umum, PP tentang BKC berupa MBDK bakal mengatur cakupan MBDK yang dipungut cukai, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai, tarif cukai, saat pelunasan cukai, hingga fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. PP ini juga akan memerinci alokasi pendapatan cukai MBDK, mekanisme pengembalian cukai, serta perizinan dan larangan.

Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini