KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 yang salah satunya mengatur penggunaan consignment note (CN) untuk impor barang kiriman jemaah haji, serta barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.

CN merupakan salah satu dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos agar barang kiriman dapat dilakukan pengeluaran barang. Pada ketentuan yang lama, yakni PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan CN hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan.

"CN ... yang disampaikan kepada pejabat bea dan cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 4/2025.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pasal 21 PMK 4/2025 menjelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Barang kiriman jemaah haji ini harus memenuhi 4 persyaratan. Pertama, dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan.

Kedua, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Ketiga, dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 sentimeter, lebar maksimal 60 sentimeter, dan tinggi maksimal 80 sentimeter. Keempat, tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.

Sementara itu, barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan juga harus memenuhi 4 persyaratan. Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Keempat, bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian atau perjudian.

Penyampaian CN dilakukan dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal penerima barang merupakan badan usaha; atau memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai pertimbangan penetapan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman dan/atau SKP, dalam hal penerima barang selain badan usaha.

CN ini harus memuat sejumlah elemen data antara lain nomor identitas barang kiriman; nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest); negara asal; berat kotor (bruto); biaya pengangkutan; asuransi, jika ada; dan harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kemudian, CN harus memuat mata uang; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); uraian jumlah dan jenis barang; pos tarif/HS code; nama dan alamat pengirim/penjual; nomor identitas pengirim/penjual, jika ada; nama dan alamat penerima barang; serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima barang atau nomor identitas lainnya.

"Penyelenggara pos yang bertindak sebagai PPJK [pengusaha pengurusan jasa kepabeanan] ... harus menyampaikan data CN ... secara lengkap dan benar," bunyi Pasal 21 ayat (8) PMK 4/2025.

PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen