KOTA PEKANBARU

Masa Pemberian Insentif 11 Pajak Daerah Kembali Diperpanjang

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Masa Pemberian Insentif 11 Pajak Daerah Kembali Diperpanjang

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah. Seharusnya, pemberian insentif berakhir pada 15 Oktober 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan program insentif pajak daerah akan berlaku hingga 31 Desember 2020. Insentif tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.

"Kami beri keringanan wajib pajak dalam pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19 saat ini," katanya, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan perpanjangan program insentif pajak tersebut telah disetujui Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Pertimbangan pemberian insentif mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan insentif pajak dan membayar pajak.

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Insentif berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis hingga pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan penundaan pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.

Zulhelmi menyebut saat ini masyarakat masih memadati antrean pada loket-loket di Kantor Bapenda Pekanbaru untuk membayar pajak. Dia menyebut ada ratusan wajib pajak yang mendatangi kantor Bapenda setiap hari.

Meski demikian, dia menjamin penerapan protokol kesehatan tetap berjalan ketat. Selain wajib mengenakan masker, petugas juga membatasi kapasitas orang di dalam ruangan agar dapat menjaga jarak. Dia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kota Pekanbaru," ujarnya seperti dilansir news24.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2020 | 23:04 WIB

pemberian insentif 11 jenis pajak daerah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, merupakan tindakan yang kita perlu diapresiasi. namun demikian, mengingat pandemi berimplikasi terhadap kemampuan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, kiranya pemerintah pusat beserta pemeritnah daerah perlu melakukan trobosan untuk melakukan ekstensifikasi pajak pula, demi penerimaan pajak yang berkeberkelanjutan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN