KOTA PEKANBARU

Masa Pemberian Insentif 11 Pajak Daerah Kembali Diperpanjang

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Masa Pemberian Insentif 11 Pajak Daerah Kembali Diperpanjang

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah. Seharusnya, pemberian insentif berakhir pada 15 Oktober 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan program insentif pajak daerah akan berlaku hingga 31 Desember 2020. Insentif tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.

"Kami beri keringanan wajib pajak dalam pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19 saat ini," katanya, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Zulhelmi mengatakan perpanjangan program insentif pajak tersebut telah disetujui Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Pertimbangan pemberian insentif mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan insentif pajak dan membayar pajak.

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Insentif berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis hingga pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan penundaan pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.

Zulhelmi menyebut saat ini masyarakat masih memadati antrean pada loket-loket di Kantor Bapenda Pekanbaru untuk membayar pajak. Dia menyebut ada ratusan wajib pajak yang mendatangi kantor Bapenda setiap hari.

Meski demikian, dia menjamin penerapan protokol kesehatan tetap berjalan ketat. Selain wajib mengenakan masker, petugas juga membatasi kapasitas orang di dalam ruangan agar dapat menjaga jarak. Dia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kota Pekanbaru," ujarnya seperti dilansir news24.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2020 | 23:04 WIB

pemberian insentif 11 jenis pajak daerah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, merupakan tindakan yang kita perlu diapresiasi. namun demikian, mengingat pandemi berimplikasi terhadap kemampuan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, kiranya pemerintah pusat beserta pemeritnah daerah perlu melakukan trobosan untuk melakukan ekstensifikasi pajak pula, demi penerimaan pajak yang berkeberkelanjutan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?