Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali resmi memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan pembebasan BPHTB atas rumah MBR telah diatur dalam peraturan wali kota. Menurutnya, kebijakan berdampak tersebut terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar sangat minimal.
"Khusus Denpasar, penerbitan perwali tentang pembebasan BPHTB bagi MBR ini tidak signifikan memengaruhi PAD," katanya, dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Eddy menuturkan pembebasan BPHTB atas rumah MBR merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Pemkot pun menerbitkan perwali sebagai bentuk dukungan kepada MBR agar dapat segera memiliki rumah.
Menurutnya, pemkot selama ini sudah memberikan perhatian khusus kepada MBR lewat keringanan BPHTB dan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun soal dampaknya terhadap potensi penerimaan yang hilang, nominalnya tidak terlalu besar.
"Selama ini perlakuan kita kepada keluarga-keluarga itu tidak terlalu signifikan mempengaruhi PAD Kota Denpasar," ujar Eddy seperti dilansir wacanabali.com.
Eddy menjelaskan PAD di Kota Denpasar disumbang dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Pada 2025, target PAD ditetapkan Rp1,8 triliun.
Pajak daerah memberikan kontribusi 70% - 80% dari total PAD. Terdapat 9 jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Denpasar di antaranya seperti BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, serta PBJT atas hotel dan penginapan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.