KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali resmi memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan pembebasan BPHTB atas rumah MBR telah diatur dalam peraturan wali kota. Menurutnya, kebijakan berdampak tersebut terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar sangat minimal.

"Khusus Denpasar, penerbitan perwali tentang pembebasan BPHTB bagi MBR ini tidak signifikan memengaruhi PAD," katanya, dikutip pada Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Eddy menuturkan pembebasan BPHTB atas rumah MBR merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Pemkot pun menerbitkan perwali sebagai bentuk dukungan kepada MBR agar dapat segera memiliki rumah.

Menurutnya, pemkot selama ini sudah memberikan perhatian khusus kepada MBR lewat keringanan BPHTB dan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun soal dampaknya terhadap potensi penerimaan yang hilang, nominalnya tidak terlalu besar.

"Selama ini perlakuan kita kepada keluarga-keluarga itu tidak terlalu signifikan mempengaruhi PAD Kota Denpasar," ujar Eddy seperti dilansir wacanabali.com.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Eddy menjelaskan PAD di Kota Denpasar disumbang dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Pada 2025, target PAD ditetapkan Rp1,8 triliun.

Pajak daerah memberikan kontribusi 70% - 80% dari total PAD. Terdapat 9 jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Denpasar di antaranya seperti BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, serta PBJT atas hotel dan penginapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global