KOTA PEKANBARU

Masa Pemberian Insentif 11 Pajak Daerah Kembali Diperpanjang

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Masa Pemberian Insentif 11 Pajak Daerah Kembali Diperpanjang

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah. Seharusnya, pemberian insentif berakhir pada 15 Oktober 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan program insentif pajak daerah akan berlaku hingga 31 Desember 2020. Insentif tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.

"Kami beri keringanan wajib pajak dalam pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19 saat ini," katanya, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zulhelmi mengatakan perpanjangan program insentif pajak tersebut telah disetujui Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Pertimbangan pemberian insentif mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan insentif pajak dan membayar pajak.

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Insentif berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis hingga pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan penundaan pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.

Zulhelmi menyebut saat ini masyarakat masih memadati antrean pada loket-loket di Kantor Bapenda Pekanbaru untuk membayar pajak. Dia menyebut ada ratusan wajib pajak yang mendatangi kantor Bapenda setiap hari.

Meski demikian, dia menjamin penerapan protokol kesehatan tetap berjalan ketat. Selain wajib mengenakan masker, petugas juga membatasi kapasitas orang di dalam ruangan agar dapat menjaga jarak. Dia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kota Pekanbaru," ujarnya seperti dilansir news24.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2020 | 23:04 WIB

pemberian insentif 11 jenis pajak daerah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, merupakan tindakan yang kita perlu diapresiasi. namun demikian, mengingat pandemi berimplikasi terhadap kemampuan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, kiranya pemerintah pusat beserta pemeritnah daerah perlu melakukan trobosan untuk melakukan ekstensifikasi pajak pula, demi penerimaan pajak yang berkeberkelanjutan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?