KENYA

Lindungi Industri Lokal, Tarif Bea Masuk Pakaian Dipertahankan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 16:40 WIB
Lindungi Industri Lokal, Tarif Bea Masuk Pakaian Dipertahankan

Ilustrasi. (foto: cdn.cnn.com)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah melancarkan aksi protes karena tingginya tarif bea masuk, para pedagang tetap harus membayar 35% atas nilai impor pakaian. Langkah ini menyusul upaya pemerintah untuk melindungi industri nasional.

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta mulai mewujudkan agenda penciptaan lapangan kerja melalui perlindungan industri tekstil lokal. Tahun lalu, Sekretaris Kabinet Departemen Keuangan Nasional Henry Rotich memperkenalkan bea masuk impor sebesar 35% dan menangguhkan tarif eksternal umum (Common External Tariff/CET) Komunitas Afrika Timur sebesar 25%.

“Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi sector tekstil dan alas kaki lokal dari ‘persaingan tidak adil’. Daripada kembali ke CET 25%, Kenya melalui pemberitahuan gazette yang dikeluarkan 30 Juni mempertahankan bea impor 35%,” kata Rotich, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Tarif 35% itu dikenakan pada barang-barang dari pakaian, aksesoris, rajutan, dan lainnya. Kenya juga telah menetapkan barang-barang yang ‘sensitif’ selama satu tahun sejak barang-barang itu dianggap sangat penting untuk agenda penciptaan lapangan kerja.

Presiden Kenya telah mengalokasikan sektor tekstil dan pakaian jadi sebagai salah satu pendorong utama penciptaan lapangan. Pasalnya, sector tekstil dan alas kami lokal selama ini tutup karena meningkatnya persaingan yang tidak adil dari impor tekstil dan alas kaki serta pakaian bekas.

“Untuk mendorong produksi lokal dan pembuatan lapangan pekerjaan di sektor ini, saya telah memperkenalkan tarif khusus bea masuk 500 shilling per item atau 35%, yang mana lebih tinggi dari sebelumnya. Ini harus dijaga agar tidak diremehkan,” tegas Rotich, seperti dilansir Standard Media.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Tahun lalu, Kenya mematahkan peringkat dengan negara-negara peers Komunitas Afrika Timur (East African Community/EAC) untuk mengurangi tarif pakaian bekas impor untuk memenuhi tuntutan Amerika Serikat.

Nilai pakaian bekas impor dalam tiga bulan pertama tahun ini meningkat 9% dibandingkan kuartal pertama 2018. Namun demikian, impor pakaian secara keseluruhan tercatat berkurang 22% bila dibandingkan kuartal yang sama pada tahun lalu. (MG/dnl-kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN