PROFIL PAJAK KABUPATEN MAJALENGKA

Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:04 WIB
Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

KABUPATEN Majalengka merupakan daerah yang terletak di bagian timur Provinsi Jawa Barat. Daerah yang dikenal sebagai kota angin ini merupakan salah satu produsen komoditas pertanian dan perkebunan di Indonesia. Beberapa komoditas unggulan daerah ini meliputi padi, jagung, dan bawang merah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencatat jumlah penduduk wilayah ini sebanyak 1,3 juta jiwa. Pada 2021, Kabupaten Majalengka juga diberikan penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota sehat (KKS) oleh pemerintah pusat.

Majalengka juga terkenal akan sejarah, budaya, serta berbagai destinasi wisata alam yang menawan. Salah satu wisata alam terkenal di Majalengka ialah Lembah dan Terasering Panyaweuyan.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kabupaten Majalengka mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp32,05 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor industri pengolahan yang memiliki kontribusi masing-masing sebesar 22% dari total PDRB.

Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 14% dan 12% pada PDRB 2019. Selanjutnya, jasa pendidikan juga tercatat berkontribusi sebesar 7% terhadap total PDRB Kabupaten Majalengka.


Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Lebih lanjut, berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp3,24 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Majalengka dengan kontribusi senilai Rp1,64 triliun atau 51% dari total pendapatan.

Selanjutnya, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat berkontribusi senilai Rp1,10 triliun atau 34% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi paling rendah, yaitu hanya senilai Rp490,88 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Majalengka didominasi dari sumber lain-lain PAD yang sah mencapai Rp347,57 miliar atau 71% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp119,12 miliar atau 24% dari total PAD.

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp17,63 miliar dan Rp6,55 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Majalengka memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Majalengka pada 2016 mencapai Rp81,78 miliar atau 83% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Kemudian, kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017. Realisasi penerimaan pajak senilai Rp116,93 miliar atau sebesar 103% dari target. Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan senilai Rp144,49 miliar atau 107 % dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan menjadi Rp123,65 miliar atau 86% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kabupaten Majalengka kembali mengalami penurunan pada 2020 karena hanya sebesar 71% dari target penerimaan atau Rp119,12 miliar.


Baca Juga:
7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Kementerian Keuangan mencatat pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Majalengka pada 2019, yakni senilai Rp54,60 miliar.

Selanjutnya, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerangan jalan (PPJ) senilai Rp34,70 miliar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memberi kontribusi senilai Rp23,64 miliar.

Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak reklame memberi kontribusi masing-masing Rp3,09 miliar dan Rp3,08 miliar. Kemudian, pajak hiburan berkontribusi senilai Rp295,50 juta.

Baca Juga:
Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak Daerah

Jenis dan Tarif Pajak
Ketentuan mengenai tarif pajak di Kabupaten Majalengka diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, Kabupaten Majalengka juga secara khusus mengatur mengenai ketentuan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2012.

Adapun informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Majalengka dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.majalengkakab.go.id. Daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Majalengka sebagai berikut:

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor


Tax Ratio
Berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,37%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,60%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berupaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah melalui berbagai inovasi dan terobosan kebijakan. Hal ini dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga:
Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah

Upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan melakukan penyuluhan dan peningkatan pengawasan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka. Selain itu, Pemkab juga melakukan pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada kasir di pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, pusat kuliner, dan tempat lainnya di Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, upaya intensifikasi pajak juga dilakukan melalui pendataan dan penagihan objek pajak, terutama terhadap restoran yang selama ini tidak kooperatif dalam melakukan pembeyaran pajak daerah. Kemudian, menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah.

Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan, pendaftaran, dan penggalian potensi pajak baru. Bapenda Kabupaten Majalengka juga memberikan keringanan pajak melalui pengurangan ketetapan pajak ataupun penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Lebih lanjut, upaya ekstensifikasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkab Majalengka dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk mempermudah akses pembayaran pajak daerah pada masa mendatang.

Pemkab Majalengka juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah melalui program Tujuh Juni Lunas Bayar PBB Berhadiah (Tulus Baper). Selain itu, Bupati Majalengka juga menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Camat untuk melakukan metode “jemput bola” kepada wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran PBB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

egi 29 Januari 2023 | 10:59 WIB

minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih

egi 29 Januari 2023 | 10:59 WIB

minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP