PMK 7/2025

Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 09 Februari 2025 | 13:00 WIB
Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025 memuat ruang lingkup pemeriksaan pajak daerah. Sesuai dengan peraturan tersebut, kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan atas pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Kepala daerah berarti gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota. Kendati demikian, kepala daerah dapat melimpahkan wewenang pemeriksaan kepada kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan pajak.

“Pemeriksaan...bertujuan untuk: (i) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak; dan (ii) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah,” bunyi Pasal 3 PMK 7/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:
World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Wajib pajak bisa dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak apabila memenuhi di antara 3 kondisi. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

Kedua, terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Ketiga, wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Analisis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak. Perilaku dan kepatuhan yang dianalisis itu meliputi: kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), kepatuhan dalam melunasi pajak terutang; dan kepatuhan dalam membayar utang pajak masa pajak/tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Ada 5 kondisi yang membuat dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain.

Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWPD. Ketiga, penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak. Keempat, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kelima, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan: harta yang dimiliki wajib pajak/penanggung pajak; proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan pemeriksaan; kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan upaya hukum dari wajib pajak/penanggung pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya