Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025 memuat ruang lingkup pemeriksaan pajak daerah. Sesuai dengan peraturan tersebut, kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan atas pajak daerah yang menjadi wewenangnya.
Kepala daerah berarti gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota. Kendati demikian, kepala daerah dapat melimpahkan wewenang pemeriksaan kepada kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan pajak.
“Pemeriksaan...bertujuan untuk: (i) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak; dan (ii) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah,” bunyi Pasal 3 PMK 7/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Wajib pajak bisa dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak apabila memenuhi di antara 3 kondisi. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak.
Kedua, terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Ketiga, wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Analisis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak. Perilaku dan kepatuhan yang dianalisis itu meliputi: kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), kepatuhan dalam melunasi pajak terutang; dan kepatuhan dalam membayar utang pajak masa pajak/tahun pajak sebelumnya.
Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Ada 5 kondisi yang membuat dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain.
Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWPD. Ketiga, penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak. Keempat, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kelima, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan: harta yang dimiliki wajib pajak/penanggung pajak; proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan pemeriksaan; kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan upaya hukum dari wajib pajak/penanggung pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.