PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat mulai mendata aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tercatat, sebanyak ribuan ASN menunggak pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat Syefdinon menyebut Bapenda akan segera menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Data terakhir ada ribuan ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan. Padahal tunjangan kinerja yang diberikan daerah setiap bulan berasal dari PAD yang sebagian besar disumbangkan oleh pajak kendaraan,” katanya, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Dalam kegiatan pemetaan tersebut, lanjut Syefdinon, Bapenda akan menghimpun beberapa data seperti identitas ASN yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, jabatan, dan instansi tempat bertugas.

Dia menilai seluruh ASN di Sumbar harus memiliki kepatuhan pajak yang baik dan menjadi teladan untuk masyarakat. Bapenda pun bakal meminta bantuan OPD dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor pada ASN.

Selain OPD, lanjutnya, hasil pemetaan ASN yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut juga akan disampaikan kepada gubernur.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

"Kami ingin ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak sehingga kontribusi terhadap PAD bisa lebih optimal," ujar Syefdinon seperti dilansir sumbarkita.com.

Dia menambahkan Bapenda tengah berupaya mengoptimalkan penagihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Optimalisasi penagihan tersebut menjadi salah satu strategi pemprov untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia pun berharap para ASN turut memahami manfaat pajak yang mereka bayarkan untuk pembayaran tunjangan dan pembiayaan program pembangunan daerah seperti infrastruktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Tegaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi