PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2025 memberikan ruang bagi kepada daerah untuk melakukan kerja sama, baik dalam rangka pemeriksaan maupun penagihan pajak daerah.

Merujuk pada Pasal 142 ayat (1) PMK 7/2025, kepala daerah dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemungut pajak lainnya guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.

"Kerja sama pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemda dengan instansi pemungut pajak lainnya," bunyi Pasal 142 ayat (3) PMK 7/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Kerja sama pemeriksaan dapat meliputi pemeriksaan secara bersama-sama terhadap satu wajib pajak atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak pusat dan daerah ataupun atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak antardaerah.

Pelaksanaan pemeriksaan secara bersama-sama, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Terkait dengan penagihan, kepala daerah dapat bekerja bekerja sama dengan instansi lain. Kerja sama dimaksud dapat berupa pendampingan atau bantuan dari juru sita lain dan/atau pihak lain.

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Pelaksanaan pendampingan atau bantuan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

PMK 7/2025 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 7/2025, PMK 207/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP