Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2025 memberikan ruang bagi kepada daerah untuk melakukan kerja sama, baik dalam rangka pemeriksaan maupun penagihan pajak daerah.
Merujuk pada Pasal 142 ayat (1) PMK 7/2025, kepala daerah dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemungut pajak lainnya guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.
"Kerja sama pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemda dengan instansi pemungut pajak lainnya," bunyi Pasal 142 ayat (3) PMK 7/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Kerja sama pemeriksaan dapat meliputi pemeriksaan secara bersama-sama terhadap satu wajib pajak atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak pusat dan daerah ataupun atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak antardaerah.
Pelaksanaan pemeriksaan secara bersama-sama, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Terkait dengan penagihan, kepala daerah dapat bekerja bekerja sama dengan instansi lain. Kerja sama dimaksud dapat berupa pendampingan atau bantuan dari juru sita lain dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan pendampingan atau bantuan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
PMK 7/2025 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 7/2025, PMK 207/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.