BERITA PAJAK HARI INI

KLU Masuk PMK 86/2020, Pengajuan Insentif Pajak Ditolak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 08:00 WIB
KLU Masuk PMK 86/2020, Pengajuan Insentif Pajak Ditolak? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak. Namun, belum bisa dilakukannya pengajuan bagi KLU baru menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/7/2020).

Sejumlah wajib pajak dengan KLU yang baru dalam PMK 86/2020 mengeluhkan adanya penolakan pengajuan. Hal ini dikarenakan dalam sistem DJP Online, pengajuan insentif masih mengacu pada beleid yang lama, yaitu PMK 44/2020.

Terkait dengan hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan respons. Kring Pajak mengatakan pada saat ini, otoritas masih melakukan pengembangan sistem aplikasi pengajuan insentif sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PMK 86/2020.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

“Untuk saat ini, menu insentif PMK-86/PMK.03/2020 belum tersedia di DJP Online. Kami sedang tahap pengembangan,” demikian respons Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (22/7/2020).

Kring Pajak meminta agar wajib pajak menunggu proses pengembangan selesai. Selain itu, wajib pajak diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala. Simak pula artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Selain pengajuan insentif pajak, ada pula bahasan mengenai ratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda dan persetujuan pencegahan pengelakan pajak (P3B) Indonesia dan Kamboja. Ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2020.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP: Perubahan Lumayan Besar

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan keluarnya PMK 86/2020, otoritas membutuhkan waktu sekitar 1—2 minggu untuk merombak aplikasi. Pasalnya tidak hanya pengajuan, otoritas juga harus mengubah aplikasi pelaporan.

“[Dengan PMK 86/2020] lumayan besar perubahannya di aplikasi. Kami butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan aplikasinya,” katanya.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Seperti diketahui, selain memperluas cakupan KLU yang berhak mendapatkan insentif pajak, pemerintah juga mengubah periode pelaporan realisasi untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 dari sebelumnya kuartalan menjadi bulanan. Simak artikel ‘Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi’. (DDTCNews)

  • Urgensi Hubungan Bilateral Perpajakan

Dalam Perpres No. 74/2020 dinyatakan Indonesia dan Kamboja memiliki urgensi untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang perpajakan sehingga diperlukan adanya persetujuan antara kedua negara yang mengatur tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

P3B yang disahkan juga dilengkapi dengan protokol yang memberikan landasan penafsiran atas tiga klausul yaitu pasal 5 ayat 2 huruf h yang mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT), pasal 7 yang mengatur mengenai laba usaha, dan pasal 10 ayat 5 yang mengatur mengenai dividen. (kaw)

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT
  • Pertumbuhan Melambat Signifikan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi pada semester I/2020 tercatat senilai Rp402,6 triliun. Berdasarkan catatan BKPM, realisasi itu hanya mencatatkan pertumbuhan 1,8% secara tahunan.

Capaian itu melambat signifikan karena pada semester I/2019, realisasi investasi tercatat senilai Rp395,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,4% secara tahunan. Pada 2016 hingga 2018, secara berurutan, petumbuhan realisasi investasi mencapai 14,8%, 12,9%, dan 7,4%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Masih Ada Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya," katanya. Simak artikel ‘Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?’. (DDTCNews)

  • Pelayanan Tatap Muka Seluruh KPP di Surabaya Berhenti

Pelayanan tatap muka seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Surabaya dihentikan sementara sampai dengan 4 Agustus 2020. Penghentian layanan tatap muka ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur I menghentikan pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak di Surabaya sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020,” demikian informasi yang disampaikan melalui Instagram.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Lantas, wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan harus bagaimana? Simak selengkapnya di artikel ‘Pengumuman! Pelayanan Tatap Muka Kantor Pajak Surabaya Dihentikan’. (DDTCNews)

  • Isu Utama Pengenaan PPh Perusahaan Digital

Managing Partner DDTC Darussalam menyebut terdapat dua isu utama dalam pengenaan PPh atas perusahaan digital. Pertama, konsensus global belum ada. Hal ini membuat penerapan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) atas entitas bisnis digital lintas yurisdiksi atau negara sangat berpotensi menjadi sengketa pajak antarnegara.

Kedua, alokasi penghasilan yang dikenai PPh atau PTE harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Hal ini berkaitan dengan beragamnya jenis bisnis pelaku usaha digital dan selalu berinovasi sehingga regulasi yang dibuat wajib mengakomodasi seluruh proses bisnis ekonomi digital. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2020 | 11:10 WIB

apakah dengan adanya PMK 86/2020 WP tidak perlu mengajukan suket lagi?

23 Juli 2020 | 19:57 WIB

Selain memberikan kebijakan berupa insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah sudah seharusnya memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi Wajib Pajak dalam hal memanfaatkan insentif pajak tersebut.

23 Juli 2020 | 14:08 WIB

Selamat siang kawan Pajak. Sya ingin tanya untuk mengajuan insentif PMK 86 dibuka sampai kapan ya?

23 Juli 2020 | 09:58 WIB

Semangat DJP! Semoga bisa segera diselesaikan sehingga asas certainty bagi Wajib Pajak pun tidak terabaikan

23 Juli 2020 | 08:31 WIB

Sering sekali terjadi saat DJP membuat peraturan baru namun sistemnya tidak mendukung. Kapan ya ada masanya dimana suatu peraturan dikeluarkan dan sistem nya sudah siap dipakai

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan