BERITA PAJAK HARI INI

KLU Masuk PMK 86/2020, Pengajuan Insentif Pajak Ditolak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 08:00 WIB
KLU Masuk PMK 86/2020, Pengajuan Insentif Pajak Ditolak? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak. Namun, belum bisa dilakukannya pengajuan bagi KLU baru menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/7/2020).

Sejumlah wajib pajak dengan KLU yang baru dalam PMK 86/2020 mengeluhkan adanya penolakan pengajuan. Hal ini dikarenakan dalam sistem DJP Online, pengajuan insentif masih mengacu pada beleid yang lama, yaitu PMK 44/2020.

Terkait dengan hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan respons. Kring Pajak mengatakan pada saat ini, otoritas masih melakukan pengembangan sistem aplikasi pengajuan insentif sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PMK 86/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk saat ini, menu insentif PMK-86/PMK.03/2020 belum tersedia di DJP Online. Kami sedang tahap pengembangan,” demikian respons Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (22/7/2020).

Kring Pajak meminta agar wajib pajak menunggu proses pengembangan selesai. Selain itu, wajib pajak diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala. Simak pula artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Selain pengajuan insentif pajak, ada pula bahasan mengenai ratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda dan persetujuan pencegahan pengelakan pajak (P3B) Indonesia dan Kamboja. Ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP: Perubahan Lumayan Besar

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan keluarnya PMK 86/2020, otoritas membutuhkan waktu sekitar 1—2 minggu untuk merombak aplikasi. Pasalnya tidak hanya pengajuan, otoritas juga harus mengubah aplikasi pelaporan.

“[Dengan PMK 86/2020] lumayan besar perubahannya di aplikasi. Kami butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan aplikasinya,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti diketahui, selain memperluas cakupan KLU yang berhak mendapatkan insentif pajak, pemerintah juga mengubah periode pelaporan realisasi untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 dari sebelumnya kuartalan menjadi bulanan. Simak artikel ‘Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi’. (DDTCNews)

  • Urgensi Hubungan Bilateral Perpajakan

Dalam Perpres No. 74/2020 dinyatakan Indonesia dan Kamboja memiliki urgensi untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang perpajakan sehingga diperlukan adanya persetujuan antara kedua negara yang mengatur tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

P3B yang disahkan juga dilengkapi dengan protokol yang memberikan landasan penafsiran atas tiga klausul yaitu pasal 5 ayat 2 huruf h yang mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT), pasal 7 yang mengatur mengenai laba usaha, dan pasal 10 ayat 5 yang mengatur mengenai dividen. (kaw)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Pertumbuhan Melambat Signifikan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi pada semester I/2020 tercatat senilai Rp402,6 triliun. Berdasarkan catatan BKPM, realisasi itu hanya mencatatkan pertumbuhan 1,8% secara tahunan.

Capaian itu melambat signifikan karena pada semester I/2019, realisasi investasi tercatat senilai Rp395,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,4% secara tahunan. Pada 2016 hingga 2018, secara berurutan, petumbuhan realisasi investasi mencapai 14,8%, 12,9%, dan 7,4%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Masih Ada Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya," katanya. Simak artikel ‘Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?’. (DDTCNews)

  • Pelayanan Tatap Muka Seluruh KPP di Surabaya Berhenti

Pelayanan tatap muka seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Surabaya dihentikan sementara sampai dengan 4 Agustus 2020. Penghentian layanan tatap muka ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur I menghentikan pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak di Surabaya sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020,” demikian informasi yang disampaikan melalui Instagram.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Lantas, wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan harus bagaimana? Simak selengkapnya di artikel ‘Pengumuman! Pelayanan Tatap Muka Kantor Pajak Surabaya Dihentikan’. (DDTCNews)

  • Isu Utama Pengenaan PPh Perusahaan Digital

Managing Partner DDTC Darussalam menyebut terdapat dua isu utama dalam pengenaan PPh atas perusahaan digital. Pertama, konsensus global belum ada. Hal ini membuat penerapan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) atas entitas bisnis digital lintas yurisdiksi atau negara sangat berpotensi menjadi sengketa pajak antarnegara.

Kedua, alokasi penghasilan yang dikenai PPh atau PTE harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Hal ini berkaitan dengan beragamnya jenis bisnis pelaku usaha digital dan selalu berinovasi sehingga regulasi yang dibuat wajib mengakomodasi seluruh proses bisnis ekonomi digital. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2020 | 11:10 WIB

apakah dengan adanya PMK 86/2020 WP tidak perlu mengajukan suket lagi?

23 Juli 2020 | 19:57 WIB

Selain memberikan kebijakan berupa insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah sudah seharusnya memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi Wajib Pajak dalam hal memanfaatkan insentif pajak tersebut.

23 Juli 2020 | 14:08 WIB

Selamat siang kawan Pajak. Sya ingin tanya untuk mengajuan insentif PMK 86 dibuka sampai kapan ya?

23 Juli 2020 | 09:58 WIB

Semangat DJP! Semoga bisa segera diselesaikan sehingga asas certainty bagi Wajib Pajak pun tidak terabaikan

23 Juli 2020 | 08:31 WIB

Sering sekali terjadi saat DJP membuat peraturan baru namun sistemnya tidak mendukung. Kapan ya ada masanya dimana suatu peraturan dikeluarkan dan sistem nya sudah siap dipakai

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra