Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terus berupaya menyelesaikan berbagai peraturan yang diperlukan sebagai payung hukum pemberian berbagai insentif fiskal pada tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan semua PMK tersebut sedang dalam proses penyelesaian. Namun, dia menargetkan berbagai peraturan tersebut dapat selesai bulan ini."
"Saya harap bisa selesai bulan Januari ini dan nanti akan kami sampaikan. Kami terus mengakselerasi di tengah banyaknya kegiatan-kegiatan yang juga sangat penting," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (24/1/2025).S
Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendorong perekonomian pada tahun ini. Sejauh ini, pemerintah baru menerbitkan 1 PMK soal pemberian insentif tersebut, yakni PMK 135/2024 mengenai insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) tertentu dan penyerahan mobil listrik completely knocked down (CKD) tertentu.
Mobil listrik yang memenuhi persyaratan tercantum dalam perincian pada surat persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.
Selain itu, pemerintah masih memiliki sejumlah insentif lainnya. Misal, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kemudian, ada PPN DTP properti atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025.
Di sisi lain, ada PPN DTP untuk kendaraan listrik dan kendaraan hybrid.
"Berbagai kebijakan insentif fiskal 2025 yg saat ini masih dalam proses untuk penyelesaian," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.