KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II mengukuhkan 474 relawan pajak periode 2025.

Sebanyak 474 mahasiswa dikukuhkan sebagai relawan pajak oleh Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo pada 23 Januari 2025.

"Kami berharap relawan dari tax center ini bisa menjadi mitra strategis DJP sehingga bisa berperan sebagai aktor dalam mengimplementasi perluasan metode penyuluhan melalui pihak ketiga," katanya, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Heru menuturkan pengukuhan relawan pajak merupakan pelaksanaan dari program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pihak lain dalam pembangunan melalui pajak.

Mengingat jumlah sumber daya manusia (SDM) DJP tidaklah sebanding dengan jumlah wajib pajak, DJP memerlukan peran pihak lain termasuk mahasiswa dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Tax center bisa berperan memberikan kebutuhan layanan bagi wajib pajak UMKM, dan diharapkan dengan hubungan erat seperti ini, kepada mahasiswa yang menjadi relawan ini kelak menjadi wajib pajak panutan," tutur Heru.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ketika berinteraksi dengan wajib pajak, lanjut Heru, relawan pajak harus memenuhi standar layanan pajak sesuai dengan pedoman yang berlaku, menjunjung tinggi nilai integritas, serta menunjukkan sopan santun dan rasa empati.

Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan relawan antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaksanaan laporan SPT Tahunan wajib pajak di KPP dan KP2KP, hingga mengedukasi wajib pajak dalam menggunakan Coretax DJP.

Relawan juga bertugas untuk memberikan informasi perpajakan kepada UMKM melalui business development services (BDS), menyebarluaskan konten edukasi perpajakan, dan melakukan aktivitas pendukung lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China