KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Pengendara sepeda motor melintas di Perumahan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang, Banten, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) telah dinikmati oleh 41.150 unit rumah pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor perumahan. Menurutnya, insentif tersebut pada akhirnya juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada 2024.

"Insentif ini tingkatkan pertumbuhan ekonomi, menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan," katanya dalam konferensi pers KSSK, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Insentif PPN rumah DTP sebetulnya sempat diberikan ketika pandemi Covid-19. Insentif tersebut kembali dilanjutkan pada 2024 untuk terus mendorong pemulihan sektor properti.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

Pemerintah juga telah mengumumkan untuk memberikan insentif PPN rumah DTP pada tahun ini. Namun, peraturan mengenai pemberian insentif tersebut belum dirilis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan