CORETAX DJP

NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Januari 2025 | 07:30 WIB
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat membuat bukti pemotongan pajak (bupot) PPh Pasal 21 bagi karyawan (e-Bupot BP21).

Kendala tersebut di antaranya berupa munculnya notifikasi tidak ditemukannya NIK pegawai saat perekaman e-Bupot BP21. Terkait dengan kendala itu, Kring Pajak meminta wajib pajak memastikan kembali NIK yang diinput sudah benar.

“Terkait notifikasi tersebut, silakan pastikan NIK telah diinput dengan benar,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X @kring_pajak, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Apabila wajib pajak telah memastikan NIK yang dimasukkan benar, tetapi tetap mengalami kendala maka terdapat 3 solusi yang bisa dilakukan. Solusi tersebut bisa dipilih tergantung pada kondisi dari pegawai yang akan dibuatkan Bupot.

Pertama, apabila pegawai telah terdaftar NPWP 15 digit (NPWP lama), pastikan pegawai tersebut telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan demikian, NIK dari pegawai yang bersangkutan menjadi NPWP 16 digit.

Kedua, apabila pegawai sebelumnya telah memiliki NPWP 15 digit, tetapi belum melakukan pemadanan data maka silakan sampaikan permohonan pemadanan data terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ketiga, bagi istri/wanita kawin dengan kewajiban perpajakan gabung dengan suami (NPWP gabung suami) maka pastikan NIK istri sudah masuk ke dalam data unit keluarga pada akun Coretax DJP suami/kepala keluarga.

Pada postingan lain, Kring Pajak juga menyarankan pegawai yang NIK-nya tidak muncul pada saat pembuatan e-Bupot BP21 untuk melakukan pendaftaran akun Coretax DJP terlebih dahulu.

“Terkait dengan kendala NIK tidak muncul saat pembuatan bupot PPh Pasal 21 di Coretax, silakan coba melakukan pendaftaran akun Coretax atas pegawai bersangkutan terlebih dahulu.” tulis Kring Pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba melakukan validasi NPWP dengan menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat pada http://pajak.go.id, atau mention @kring_pajak dengan menyertakan #ValidasiNPWP atau konfirmasi ke KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China