KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB
DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemberi kerja untuk tetap menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya walaupun formulir 1721-A1 dapat diunduh mandiri melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberi kerja wajib untuk menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya. Pemberian bukti potong pajak ini tetap harus dilaksanakan meski pegawai juga dapat mengunduhnya pada DJP Online.

"Seperti diatur dalam PER-2/PJ/2024, bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) harus diberikan pemberi kerja kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir," katanya, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

PER-2/PJ/2024 mengatur pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Peraturan ini menyatakan pemberi kerja harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atau Formulir 1721-A1.

Bukti potong pajak tersebut diberikan kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Meski demikian, formulir 1721-A1 juga sudah dapat diunduh melalui fitur Pra-Pelaporan di DJP Online.

Dwi menjelaskan pemberian bukti potong menjadi sarana bagi pegawai untuk mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

"Hal ini dilakukan sebagai sarana bagi penerima penghasilan untuk mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya yang dilakukan oleh pemberi kerja," ujarnya.

Bukti potong dari pemberi kerja dapat membantu karyawan ketika menyampaikan SPT Tahunan 2024. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini