THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB
Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mendorong masyarakat untuk memanfaatkan skema insentif rabat pajak bernama Easy e-Receipt 2.0.

Wakil juru bicara Pemerintah Thailand Sasikarn Watthanachan mengatakan Easy e-Receipt 2.0 dapat dinikmati oleh semua orang yang melakukan pembelanjaan di dalam negeri. Insentif ini diharapkan mampu mendorong kinerja konsumsi masyarakat pada kuartal I/2025.

"Program tersebut dimaksudkan untuk mendorong orang agar berbelanja guna meningkatkan kinerja ekonomi," katanya, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Sasikarn menuturkan Easy e-Receipt hanya berlaku pada 16 Januari hingga 28 Februari 2025. Melalui program Easy e-Receipt, nilai pembelanjaan yang memenuhi syarat hingga THB50.000 atau sekitar Rp23,9 juta dapat mengurangi PPh orang pribadi.

Wajib pajak dapat mengeklaim pengurangan pajak hingga THB30.000 baht atas pembelanjaannya di toko-toko umum. Untuk pembelian di gerai UKM dan toko-toko kecil lainnya, pengurangannya akan berkisar THB20.000 hingga THB50.000.

Meski demikian, skema Easy e-Receipt tidak mencakup pembelian minuman keras, bir, dan anggur; produk hasil tembakau; sepeda motor, kendaraan, dan perahu; tagihan air, listrik, telepon, dan internet; serta premi asuransi bencana.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Faktur pajak elektronik (e-faktur) atas pembelanjaan harus disimpan dan digunakan saat menghitung pengurangan pajak saat menyampaikan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memacu orang untuk berbelanja, meningkatkan jumlah uang yang beredar, serta mengurangi beban pajak penghasilan pada wajib pajak," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Sejauh ini, terdapat 12.395 pelaku usaha yang mengoperasikan 108.873 toko di seluruh Thailand telah mendaftar untuk sistem e-faktur serta berpartisipasi dalam program Easy e-Receipt. Bagi pelaku usaha yang tertarik untuk mendaftar dalam sistem elektronik tersebut dapat segera menghubungi otoritas pajak.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena program Easy e-Receipt sekitar THB10 miliar atau Rp4,79 triliun. Namun, dampak kebijakan tersebut pada perekonomian diestimasi mencapai THB70 miliar atau Rp33,5 triliun.

Sasikarn menambahkan program Easy e-Receipt sempat diberlakukan pada pada 1 Januari hingga 15 Februari 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut efektif mendorong masyarakat untuk berbelanja pada awal tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?