BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu: Masuk ke Marketplace, Pedagang Tidak Wajib Ber-NPWP

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 15 Januari 2019 | 08:01 WIB
Kemenkeu: Masuk ke Marketplace, Pedagang Tidak Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Beleid terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce masih menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (15/1/2019).

Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan Kementerian Keuangan diwakili langsung dari Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai telah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Pertemuan yang berlangsung kemarin, Senin (14/1/2019) – setelah idEA menggelar konferensi pers – menyepakati jalan terbaik dalam pemajakan e-commerce. Pihak Kemenkeu menekankan ketentuan tentang NPWP bagi pedagang e-commerce tidak wajib.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

“Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal ini merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK [210/2018],” kata Nufransa.

Sesuai dengan pasal 3 ayat (7) PMK tersebut, pedagang/penyedia jasa yang belum ber-NPWP dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait siasat agar dana repatriasi dari program tax amnesty dapat betah di Indonesia. Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana yang sudah direpatriasi.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pengenaan Pajak Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan PMK 210/2018 yang berlaku efektif per 1 April 2019 tidak memberikan jenis pajak baru. Otoritas, sambungnya, hanya mengatur tata cara perlakuan perpajakannya. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tetap bisa berpikir jernih.

“Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru. Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, sudah tidak bisa berpikir dan diajak bicara karena langsung takut dan khawatir,” katanya.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak
  • Pajak Progresif Berdasarkan Omzet

Selain memberikan penegasan terkait wajib atau tidaknya ber-NPWP, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan pemerintah telah menyetujui opsi pengenaan pajak progresif berdasarkan omzet yang diperoleh pedagang maupun penyedia jasa.

“Kami sepakat untuk melindungi usaha mikro dan tidak membebani mereka dengan pajak dulu sambal mengedukasi pedagang online untuk bisa sadar pajak,” katanya.

  • Pertemuan Lanjutan Sebelum Implementasi

Ignatius Untung mengatakan idEA telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan pemerintah terkait penyempurnaan detail implementasi kebijakan dengan lebih komprehensif. “Kalau sebelum 1 April sudah lengkap dan kami semua sepakat maka tidak perlu lagi ditunda,” katanya.

Baca Juga:
KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengatakan sangat mendukung terbitnya PMK 210/2018. Beleid itu akan memberikan keadilan tata negara secara menyeluruh karena e-commerce hanyalah media untuk jual-beli. Barang yang dijual di e-commerce pada prinsipnya harus memiliki perlakuan yang sama dengan peritel offline.

  • BI dan OJK Godok Instrumen Khusus

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan instrumen khusus dengan imbal hasil yang menarik agar dana repatriasi tetap betah berada di sistem keuangan Tanah Air. Namun, belum ada kejelasan instrumen tersebut. Seperti diketahui, holding period dana repatriasi selesai pada akhir tahun ini.

  • Prospek dan Imbal Hasil Jadi Kunci

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat meramu kebijakan fiskal maupun moneter yang tepat agar dana repatriasi betah di Indonesia. Dengan adanya pertukaran informasi keuangan pada tingkat global, penempatan dana lebih dipengaruhi prospek ekonomi.

“Sekarang sudah lebih transparan sehingga hal utama yang berpengaruh atas penempatan dana adalah return dan prospek ekonomi,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?