ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB
Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Pedagang berjualan melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/12/2023). TikTok resmi mengumumkan untuk membuka kembali fitur belanja di dalam aplikasi mulai Selasa 12 Desember yang bermitra bersama PT GoTo dengan menggelontorkan investasi senilai Rp1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp23,4 triliun. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Berkembangnya marketplace dan kanal media sosial membuat masyarakat memanfaatkan platform tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Contohnya, sekarang banyak warganet yang berprofesi menjadi afiliator pada marketplace.

Pada marketplace tertentu, afiliator wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum punya NPWP, calon afiliator tentu harus mendaftarkan dirinya melalui e-registration DJP Online. Dalam proses pendaftaran NPWP itulah, calon afiliator perlu memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU). Lantas KLU apa yang cocok untuk profesi afiliator marketplace?

“Jika dilihat dari profesinya maka KLU yang paling mendekati adalah perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,” ujar KPP Pratama Pangkalan Kerinci melalui media sosial, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Afiliator termasuk dalam KLU tersebut karena subgolongan tersebut mencakup pedagang perantara seperti agen komisi perdagangan eceran. Komisi tersebut diterima oleh pedagang eceran yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.

Pada sebagian besar platform marketplace di Indonesia, skema pay-per-sale dipakai dalam pembayaran komisi kepada afiliator. Artinya, komisi diberikan apabila konsumen melakukan pembelian melalui tautan afiliasi dan besarnya sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh masing-masing platform.

Komisi tersebut akan dipungut PPh 21. Umumnya, platform marketplace yang akan melakukan pemotongan pajak, tetapi, ada kalanya platform mewajibkan afiliator yang bersangkutan untuk menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh 21 yang terutang dari komisi yang diperoleh.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Penghasilan berupa komisi dari kegiatan afiliasi ini merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan akan dikenakan tarif pajak progresif sesuai dengan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan demikian, makin besar komisi yang diperoleh maka makin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Perlu dicatat juga bahwa salah satu syarat mendaftar sebagai afiliator marketplace perlu mencantumkan NPWP. Bagi afiliator yang tidak memasukan NPWP akan diberlakukan tarif 20% lebih tinggi dari tarif pajak normal yang berlaku.

Sebagai afiliator, seseorang akan berperan membagikan tautan atau link toko online kepada khalayak. Afiliator juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan cara membuat video atau melakukan siarang langsung (live) di media sosial.

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selanjutnya, jika ada konsumen yang membeli produk yang ditawarkan oleh afiliator maka ada komisi atau imbalan yang diberikan oleh marketplace kepada afiliator.

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU yang dipilih oleh wajib pajak akan digunakan oleh DJP untuk keperluan tertentu. Di antaranya, mendukung pengambilan kebijakan pemerintah, kepentingan administrasi data wajib pajak seperti pengelompokan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, serta kepentingan perpajakan lainnya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra