FILIPINA

Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Dian Kurniati | Minggu, 17 November 2024 | 09:30 WIB
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina atau Bureau of Internal Revenue (BIR) bakal memperketat pemantauan kepatuhan pajak para pedagang online dan platform e-commerce menjelang libur panjang.

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan transaksi perdagangan online biasanya melonjak menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia pun mengingatkan pedagang online dan platform e-commerce untuk memenuhi ketentuan UU Pajak agar terhindar dari sanksi blokir.

"Jika toko ritel/fisik terdaftar dan membayar pajak, berarti toko online juga harus melakukan hal yang sama," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Lumagui menuturkan otoritas memiliki program pengawasan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak. Pengawasan ini mencakup pelaku perdagangan online yang kegiatan bisnisnya mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika libur panjang.

Menurutnya, langkah-langkah penegakan hukum juga bakal dilaksanakan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Pasal 115 UU Pajak bahkan telah memberikan kewenangan kepada BIR untuk menangguhkan operasi bisnis, termasuk pemblokiran.

"Dalam beberapa bulan mendatang, kami mengharapkan peningkatan penerimaan dari usaha online karena pesta belanja saat liburan," ujarnya seperti dilansir business.inquirer.net.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Sejak 15 Juli 2024, penyedia platform e-commerce telah mulai memungut pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima para pedagang online. Kebijakan ini sempat molor dari rencana awal pada pertengahan April 2024 guna memberikan kesempatan pedagang online bersiap.

Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta.

Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.

Penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak dilaksanakan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional