BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

JAKARTA, DDTCNews – Laman DJP Online masih tetap digunakan dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak meski coretax administration system diterapkan mulai tahun depan. Topik ini menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (24/12/2024).

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyatakan DJP Online akan digantikan oleh aplikasi coretax secara bertahap, bukan secara langsung.

"Seiring dengan pembangunan coretax, DJP Online akan secara bertahap digantikan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan wajib pajak serta kondisi administrasi perpajakan secara menyeluruh," jelas DJP dalam modul tersebut.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

DJP Online akan tetap beroperasi hingga seluruh pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak, sudah siap sepenuhnya beralih ke coretax. Sepanjang periode transisi tersebut, DJP akan terus memberikan panduan dan pelatihan intensif bagi petugas pajak dan wajib pajak.

"Kami akan terus memberikan informasi dan bimbingan kepada wajib pajak dalam menghadapi perubahan ini," jelas DJP.

Ke depan, sebagian besar data DJP Online juga dimigrasikan ke coretax. Alhasil, mayoritas data yang ada di DJP Online bisa diakses kembali wajib pajak melalui coretax. Meski begitu, ada beberapa data yang perlu dimasukkan kembali atau diperbarui sesuai kebutuhan sistem baru.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bila terdapat data di coretax yang tidak sesuai, wajib pajak bisa menyesuaikan data tersebut melalui menu General Information yang tersedia pada taxpayer portal.

Namun, apabila data tersebut tidak bisa diubah secara mandiri maka wajib pajak perlu menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, kantor pajak, atau kurir/pos.

Selain coretax, ada pula bahasan mengenai penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajak. Kemudian, ada juga ulasan terkait dengan PPN 12%, dampak penyesuaian tarif PPN terhadap layanan QRIS, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sri Mulyani Pantau Progres Persiapan Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi para staf Ditjen Pajak (DJP) yang tengah mengerjakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Sri Mulyani mengatakan staf DJP bekerja lembur tanpa jeda untuk menyelesaikan coretax system. Dia menambahkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru tersebut bakal diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

"Semoga terus diberikan kekuatan, kelancaran, dan kemudahan membangun sistem yang andal," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Pembelian barang dan jasa oleh konsumen menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak menimbulkan tambahan beban PPN bagi konsumen.

Dasar pengenaan PPN dalam penyediaan jasa pembayaran ialah merchant discount rate (MDR), bukan besaran uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang. PPN atas MDR dibebankan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang.

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," tulis DJP dalam keterangan resmi. (DDTCNews/Kompas)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) turut berimplikasi terhadap penunjukan kuasa, baik kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun pihak lain.

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa konsultan yang dapat ditunjuk sebagai kuasa ialah yang terdaftar di DJP dan tervalidasi dengan data SIKOP.

"Untuk kuasa (konsultan pajak) harus mengajukan diri sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa melalui akun coretax miliknya," tulis DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Gelombang Penolakan Kenaikan Tarif PPN Terus Bergulir

Penolakan terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, terus bergulir di kalangan masyarakat.

Walaupun pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% akan tetap diterapkan, warganet tetap menunjukkan protesnya melalui petisi online.

Petisi berjudul Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN! yang diinisiasi oleh kelompok Bareng Warga di platform Change.org, telah berhasil mengumpulkan 179.052 tanda tangan sejak pertama kali dibuat pada 19 November 2024. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Aturan Baru terkait Pedoman Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/2024 yang mengubah ketentuan terkait dengan pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai.

PMK 104/2024 diterbitkan untuk menggantikan beleid sebelumnya, yaitu PMK 197/2024. Hal ini dilakukan antara lain untuk mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik…di bidang kepabeanan dan cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap prosedur permintaan dan tata cara pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan PMK 104/2024, dikutip pada Senin (23/12/2024). (DDTCNews)

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Akses Coretax, WP yang Punya Akun DJP Online Harus Ganti Password

Seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system pada 1 Januari 2025, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online tak bisa langsung mengakses aplikasi coretax.

Untuk dapat mengakses aplikasi coretax, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mengubah kata sandi. Nanti, wajib pajak akan menerima email atau SMS yang berisi tautan penggantian kata sandi dari DJP.

"DJP akan mengirimkan tautan menggunakan email berdomain @pajak.go.id atau SMS dengan nama pengirim ‘DJP’,” tulis DJP dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP