KEPABEANAN

Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 16:31 WIB
Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang mengatur penyetoran ke kas negara atas saldo yang telah mengendap di Bendahara Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Saldo yang mengendap itu bisa berasal dari jaminan tunai atau uang sisa hasil lelang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC yang Telah Mengendap ke Kas Negara.

“Untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Dalam beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 November 2019 ini memaparkan kriteria saldo yang mengendap. Saldo yang mengendap itu merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dengan 3 kriteria.

Pertama, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal bukti penerimaan jaminan. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/ atau kewajiban cukainya sesuai dengan ketentuan.

Kedua, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilannya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Ketiga, saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan DJBC yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan/atau peruntukan saldonya.

Dalam beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan 26 November 2019 ini meminta agar unit pada kantor pelayanan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan indentifikasi atas nilai saldo yang ada dalam rekening. Identifikasi dilakukan untuk menentukan nilai saldo yang telah mengendap di kas negara.

Adapun identifikasi mencakup pertama, penelusuran dokymen dalam bentuk hardcopy atau softcopy. Kedua, penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual. Ketiga, pelaksanaan konfirmasi kepada penyetor uang.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Jika hasil identifikasi menyatakan tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang, pejabat DJBC melalukan pengumuman melalui laman DJBC dan papan pengumuman di kantor pelayanan.

Apabila dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman itu, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya, saldo itu beralih statusnya menjadi milik negara dan dapat disetor ke kas negara.

Adapun penyetoran saldo rekening yang mengendap dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing DJBC dengan menggunakan akun penerimaan negara bukan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP