KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung pelaksanaan konser band Maroon 5 di Jakarta pada 1 Februari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan berupa Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Menurutnya, fasilitas tersebut membantu Maroon 5 mengimpor peralatan konsernya dengan lebih mudah dan efisien.

"Dengan ATA Carnet, peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien," katanya, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Budi menuturkan ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

Fasilitas tersebut memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional.

Sebagai salah satu metode pemasukan sementara barang ke Indonesia, ATA Carnet telah diterima di 78 negara di seluruh dunia. Fasilitas ini banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Meskipun menggunakan ATA Carnet, terhadap barang keperluan konser Maroon 5 tersebut tetap dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Proses tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian dan keberadaan fisik barang, serta memastikan barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah konser berakhir.

Budi menyebut pemberian fasilitas ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap acara internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Juga:
PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Dengan fasilitas tersebut, kelancaran logistik acara akan lebih terjamin, serta memungkinkan para penyelenggara mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor.

"Tentu hal ini mendukung pertumbuhan sektor kreatif serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata," ujarnya.

Budi berharap fasilitas ATA Carnet makin ramai dimanfaatkan oleh pelaku industri. Sebab, fasilitas ini tidak hanya mempermudah proses penyelenggaraan acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi