JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang mengatur tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Berdasarkan salinan yang diterima DDTCNews, PER-10/PJ/2017 ini pada intinya mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk dapat memanfaatkan manfaat P3B.
“Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber,” bunyi Pasal 1 Angka 3 aturan itu.
Sebagaimana diatur dalam UU PPh, otoritas pajak Indonesia berwenang memungut pajak dari orang asing atau (SPLN) melalui ketentuan Pasal 26 UU PPh. Pasal ini mewajibkan kepada semua pemberi penghasilan di Indonesia untuk memotong penghasilan tersebut sebelum penghasilan tersebut diterima oleh SPLN.
Pada umumnya, tarif yang berlaku dalam Pasal 26 adalah 20%, dengan dasar pengenaaan PPh Pasal 26 berupa nilai bruto yang seharusnya diterima atau perkiraan penghasilan neto.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian. Pemberi penghasilan di Indonesia boleh tidak menggunakan Pasal 26 UU PPh, tetapi menggunakan tax treaty atau P3B. Hal inilah yang diatur lebih lanjut dalam PER-10/PJ/2017 yang mulai berlaku 1 Agustus 2017.
Peraturan itu menetapkan syarat-syarat SPLN yang dapat memanfaatkan P3B. Pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal sebagai berikut:
Berikut penjelasan dari keenam persyaratan di atas yang dirangkum dari PER-10/PJ/2017:
Perbedaan Antara Ketentuan yang Diatur dalam UU PPh dan Ketentuan yang Diatur dalam P3B
Dilihat dari sejarahnya, P3B merupakan semangat masing-masing negara untuk memungut pajak seoptimal mungkin, termasuk ke wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri. Akibatnya, SPLN dapat mengalami pajak berganda, yaitu pemajakan di negara sumber (asal penghasilan) dan pemajakan di negera domisili (tempat kedudukan).
Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, dibuatlah tax treaty (P3B). Karena itu, dapat dipahami bahwa fungsi P3B adalah menghilangkan hak pemajakan negara sumber, atau menurunkan tarif sesuai kesepakatan. Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik.
SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence. Pasalnya, sebagai peraturan bilateral antardua negara, setiap P3B memiliki ketentuan tarif dan perlakuan yang berbeda.
Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia, Melainkan SPDN di Negara Mitra P3B
Ini adalah syarat kedua sesuai Pasal 2 PER-10/PJ/2017. Hal ini dapat dimengerti karena Pasal 26 mengatur penerima penghasilan SPLN. Dalam hal penerima penghasilan subjek pajak dalam negeri, maka dipotong PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2).
Syarat berikutnya adalah penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya tidak mungkin SPLN dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia memanfaatkan P3B.
WPLN Menyampaikan SKD WPLN yang Telah Memenuhi Persyaratan Administratif dan Persyaratan Tertentu Lainnya
Sebagaiman disebutkan sebelumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence. PER-10/PJ/2017 mengatur bahwa SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal :
Penandasahan (persyaratan nomor 4 diatas) oleh Pejabat yang Berwenang dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:
Certificate of Residence tidak menggantikan Form DGT-1 atau Form DGT-2. Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.
Adapun, Form DGT-2 digunakan oleh WPLN bank, WPLN berbentuk dana pensiun, atau WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen. Sedangkan Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2.
Tidak Terjadi Penyalahgunaan P3B
PER-10/PJ/2017 ini juga mengatur bahwa salah satu syarat pemanfaatan P3B adalah tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
Pasal 9 peraturan itu menyebutkan bahwa penyalahgunaan P3B tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki enam syarat berikut:
Keenam syarat tersebut adalah batasan agar P3B dipergunakan sebagaimana seharusnya. Jika keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka terjadi penyalahgunaan dan tidak dapat memanfaatkan P3B. Jika tidak dapat memanfaatkan P3B maka kembali ke aturan domestik, menggunakan Pasal 26 UU PPh.
Selain itu, kegiatan atau usaha aktif yang dimaksud dalam syarat keenam adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.
Peraturan ini, dikutip dari Pasal 9 ayat (4), secara jelas menegaskan dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form). Ini menjadi salah satu bukti bahwa pada prinsipnya aturan pajak selalu menganut prinsip substance over form.
Penerima Penghasilan Merupakan Beneficial Owner
Syarat terakhir agar dapat memanfaatkan P3B adalah penerima penghasilan di luar negeri merupakan beneficial owner, atau penerima penghasilan sesungguhnya. Menurut PER-10/PJ/2017, WPLN memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner jika memenuhi persyaratan:
Persyaratan WPLN badan yang tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit (dianggap sebagai beneficial owner) adalah:
Yang dimaksud dengan penghasilan badan yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.
Adapun, untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban tidak termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan, biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya, dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.
Untuk memahami lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara penerapan P3B yang diatur dalam PER-10/PJ/2017 ini, silakan unduh salinan peraturannya di sini, serta DGT Form-1 dan DGT Form-2 dalam format excel (xls). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.