INDIA

Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 03 Februari 2025 | 10:30 WIB
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi dari INR700.000 atau Rp132,54 juta menjadi INR1,28 juta atau Rp242,39 juta.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan peningkatan PTKP diperlukan dalam rangka menjaga daya beli kelas menengah.

"Struktur baru ini akan mengurangi beban pajak kelas menengah sehingga mereka bisa meningkatkan konsumsi, tabungan, dan investasi," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Selain itu, lanjut Sitharaman, peningkatan PTKP juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah menurunnya konsumsi, lemahnya kegiatan penanaman modal, dan tingginya inflasi bahan pangan.

Untuk diperhatikan, peningkatan PTKP berlaku atas penghasilan aktif, bukan penghasilan berupa capital gains yang dikenai pajak dengan rezim dan tarif tersendiri.

Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP diperkirakan mencapai INR1 triliun atau kurang lebih Rp189,2 triliun. Adapun jumlah wajib pajak diperkirakan akan berkurang sebanyak 10 juta orang akibat kenaikan PTKP.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

"Pemotongan pajak kemungkinan akan meningkatkan konsumsi dan tabungan kelas menengah yang menghadapi tantangan akibat tingginya inflasi dan rendahnya pertumbuhan pendapatan," ujar ekonom HDFC Bank Shakshi Gupta seperti dilansir aljareeza.com.

Meski menimbulkan biaya yang besar bagi anggaran, manfaat dari peningkatan PTKP diperkirakan hanya akan dirasakan oleh sebagian kecil masyarakat India. Sebab, hanya 1,6% atau 22,4 juta penduduk India yang aktif membayar PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses