Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi dari INR700.000 atau Rp132,54 juta menjadi INR1,28 juta atau Rp242,39 juta.
Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan peningkatan PTKP diperlukan dalam rangka menjaga daya beli kelas menengah.
"Struktur baru ini akan mengurangi beban pajak kelas menengah sehingga mereka bisa meningkatkan konsumsi, tabungan, dan investasi," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).
Selain itu, lanjut Sitharaman, peningkatan PTKP juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah menurunnya konsumsi, lemahnya kegiatan penanaman modal, dan tingginya inflasi bahan pangan.
Untuk diperhatikan, peningkatan PTKP berlaku atas penghasilan aktif, bukan penghasilan berupa capital gains yang dikenai pajak dengan rezim dan tarif tersendiri.
Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP diperkirakan mencapai INR1 triliun atau kurang lebih Rp189,2 triliun. Adapun jumlah wajib pajak diperkirakan akan berkurang sebanyak 10 juta orang akibat kenaikan PTKP.
"Pemotongan pajak kemungkinan akan meningkatkan konsumsi dan tabungan kelas menengah yang menghadapi tantangan akibat tingginya inflasi dan rendahnya pertumbuhan pendapatan," ujar ekonom HDFC Bank Shakshi Gupta seperti dilansir aljareeza.com.
Meski menimbulkan biaya yang besar bagi anggaran, manfaat dari peningkatan PTKP diperkirakan hanya akan dirasakan oleh sebagian kecil masyarakat India. Sebab, hanya 1,6% atau 22,4 juta penduduk India yang aktif membayar PPh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.