Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang No.24/2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) agar bisa menerbitkan recovery bond untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan recovery bond akan menjadi jenis SUN baru yang hasil penjualannya akan dipakai untuk menanggulangi dampak virus Corona. Pemerintah ingin menjual recovery bond tersebut kepada Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta lain yang mampu membelinya.
“Terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya bisa membeli surat utang dari secondary market. Makanya, pemerintah butuhkan Perppu," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/3/2020).
Susiwijono mengatakan UU SUN hanya memperbolehkan BI membeli surat utang dari pasar sekunder, yang biasanya ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Namun, dengan Perppu tersebut, diharapkan BI bisa langsung memberi surat utang agar dananya bisa segera dimanfaatkan.
Recovery bond merupakan surat utang dalam bentuk rupiah. Dana yang terkumpul dari penjualan recovery bond akan disalurkan untuk dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Kredit itu akan dibuat sangat ringan sehingga tidak semakin membebani dunia usaha yang tertekan akibat virus Corona.
Namun, pemerintah akan menetapkan syarat khusus untuk pengusaha yang ingin mengakses kredit tersebut, yaitu dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja di tengah wabah virus Corona. Jika harus melakukan PHK, pelaku usaha wajib mempertahankan 90% karyawannya.
"Gaji tetap tidak berbeda dari sebelumnya," ujarnya.
Susiwijono menambahkan saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok Perppu untuk menerbitkan recovery bond tersebut. Dia memperkirakan Perppu itu akan rampung besok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyatakan keinginannya mencari sumber pembiayaan baru untuk menangani dampak virus Corona. Menurutnya pemerintah bisa mencari sumber pembiayaan secara nonkonvensional, meskipun harus merevisi atau membuat landasan hukum baru. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.