EFEK VIRUS CORONA

Ingin Jual Recovery Bond, Pemerintah Susun Perppu Surat Utang Negara

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 11:17 WIB
Ingin Jual Recovery Bond, Pemerintah Susun Perppu Surat Utang Negara

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang No.24/2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) agar bisa menerbitkan recovery bond untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan recovery bond akan menjadi jenis SUN baru yang hasil penjualannya akan dipakai untuk menanggulangi dampak virus Corona. Pemerintah ingin menjual recovery bond tersebut kepada Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta lain yang mampu membelinya.

“Terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya bisa membeli surat utang dari secondary market. Makanya, pemerintah butuhkan Perppu," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Susiwijono mengatakan UU SUN hanya memperbolehkan BI membeli surat utang dari pasar sekunder, yang biasanya ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Namun, dengan Perppu tersebut, diharapkan BI bisa langsung memberi surat utang agar dananya bisa segera dimanfaatkan.

Recovery bond merupakan surat utang dalam bentuk rupiah. Dana yang terkumpul dari penjualan recovery bond akan disalurkan untuk dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Kredit itu akan dibuat sangat ringan sehingga tidak semakin membebani dunia usaha yang tertekan akibat virus Corona.

Namun, pemerintah akan menetapkan syarat khusus untuk pengusaha yang ingin mengakses kredit tersebut, yaitu dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja di tengah wabah virus Corona. Jika harus melakukan PHK, pelaku usaha wajib mempertahankan 90% karyawannya.

Baca Juga:
Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

"Gaji tetap tidak berbeda dari sebelumnya," ujarnya.

Susiwijono menambahkan saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok Perppu untuk menerbitkan recovery bond tersebut. Dia memperkirakan Perppu itu akan rampung besok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyatakan keinginannya mencari sumber pembiayaan baru untuk menangani dampak virus Corona. Menurutnya pemerintah bisa mencari sumber pembiayaan secara nonkonvensional, meskipun harus merevisi atau membuat landasan hukum baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?