BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB
Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk 2 direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan Perpres 158/2024, ditjen baru di lingkungan Kemenkeu tersebut, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari susunan organisasi Kemenkeu.

"Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Perpres 158/2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam perpres tersebut dijelaskan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki beberapa tugas antara lain menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Kemudian, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal juga bertugas memberikan bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan ditjen baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan ini juga memiliki beberapa tugas antara lain menjalankan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan NSPK; pemberian bimbingan teknis dan supervisi.

Kemudian, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; serta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perpres 158/2024 diundangkan pada 5 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres ini, Perpres 57/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain penambahan ditjen baru di Kemenkeu, ada pula ulasan mengenai kewajiban pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Ada juga bahasan mengenai kontribusi pajak terhadap cadangan devisa.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan di Kemenkeu

Selain penambahan ditjen baru, ada pula perubahan lainnya di dalam struktur organisasi Kemenkeu seperti disebutkan dalam Perpres 158/2024. Salah satunya, menambah badan di bawah Kemenkeu, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Selain itu, Kemenkeu juga memiliki staf ahli menteri keuangan baru di bidang tertentu, yaitu staf ahli bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada saat bersamaan, staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi dihilangkan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 tahun sejak peraturan presiden ini diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 95 Perpres 158/2024. (DDTCNews)

PPN PMSE Bakal Wajib Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan

Pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Klausul ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Regulasi tersebut sejalan dengan dimulainya penerapan coretax administration system.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…, dan yang telah disetor…, untuk setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan SPT Masa PPN…," bunyi pasal 339 ayat (1). (DDTCNews)

Setoran Pajak Dorong Cadangan Devisa

Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia naik dari US$149,9 miliar pada September 2024 menjadi senilai US$151,2 miliar pada Oktober 2024.

Kenaikan cadangan devisa disebabkan oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2024 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis BI. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Bantu WP Pahami Coretax, DJP Siapkan Help Desk

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan help desk untuk membantu wajib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax administration system.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan petugas help desk akan melayani pertanyaan wajib pajak mengenai coretax. Petugas juga diharapkan mampu mengurai setiap persoalan yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan coretax.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Tentu saja kami nanti akan menyediakan help desk yang sedang dibangun supaya pas implementasi ada wajib pajak mengalami error, aplikasi macet, dan sebagainya bisa dibantu," ujarnya. (DDTCNews)

Penetapan Estimasi Setoran Pajak Rokok di Tiap Provinsi

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2025. Perkiraan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. KEP-49/PK/2024.

Total pajak rokok yang diterima oleh pemprov di Indonesia pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp22,98 triliun, naik tipis dibandingkan dengan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun ini sejumlah Rp22,81 triliun.

Kemenkeu menjelaskan penetapan estimasi penerimaan pajak rokok tahun anggaran 2025 digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 untuk tiap-tiap provinsi. (Kontan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax