KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Warga pelaku UMKM membeli tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya, pemberian subsidi energi tetap diberikan, hanya saja kriteria penerimanya yang diracik ulang.

Kebijakan ini menyusul rencana pengalihan subsidi energi ke dalam bantuan langsung tunai (BLT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum diputuskan skema pemberian subsidi yang final.

"Jadi kemarin kami sudah diterima oleh Bapak Presiden, dan saya sebagai ketua tim [telah] membuat alternatif tentang subsidi yang tepat sasaran. Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi," ujar Bahlil dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Keputusan terkait subsidi energi ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Prabowo. Presiden, ujar Bahlil, ingin memastikan bahwa penerima subsidi adalah masyarakat yang tepat.

"Nanti Bapak Presiden insyaallah dengan kami akan mengumumkan. Kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran. Kalau ditanya kapan, akan diumumkan. Nanti lihat hari dan tanggal yang baik," ujarnya.

Bahlil menambahkan, dari opsi skema subsidi yang dilaporkan kepada presiden, salah satunya adalah opsi blending, yakni subsidi diberikan melalui barang dan sebagian lainnya dalam bentuk BLT. Skema ini, imbuhnya, untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Bahlil memastikan subsidi akan diberikan kepada masyarakat yang tepat. Dia mengatakan saat ini data penerima subsidi masih dikaji agar data yang digunakan oleh pemerintah akan seragam.

"Selama ini kan, kita tahu, subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran. Yang berhak mendapat subsidi inilah saudara-saudara kita yang memang, mohon maaf, ekonominya menengah ke bawah. Dan sekarang, setelah kita exercise oleh BPS, data kita sekarang sudah satu data. Yang pertama kita pastikan adalah satu data," katanya.

Sebelumnya, Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi yang juga diketuai oleh Bahlil, telah mengantongi beberapa kesepakatan mengenai skema penyaluran subsidi melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Beberapa di antaranya yakni skema pemberian subsidi LPG 3 kilogram diusulkan untuk tetap dilanjutkan, sedangkan subsidi BBM dan listrik masih membutuhkan kajian lebih mendalam mengenai metode pemberian subsidi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk pengambilan keputusan terkait penyaluran subsidi.

Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan perubahan skema penyaluran subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor