KP2KP SUNGGUMINASA

Tingkatkan Pengawasan Pajak, KP2KP Gandeng Instansi Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 13:30 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, KP2KP Gandeng Instansi Daerah

Ilustrasi.

SUNGGUMINASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mengadakan kunjungan kerja ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa pada 22 Agustus 2024.

KP2KP Sungguminasa menjelaskan kunjungan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Gowa dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan kolaborasi bersama dalam pemantauan sistem perizinan dan perpajakan di Kabupaten Gowa.

“Sehubungan dengan penyisiran rutin yang dilakukan KPP Pratama Bantaeng, terdapat usahawan yang tidak bisa ditemui sehingga kami bekerja sama dengan DPMPTSP Gowa ingin memastikan kelengkapan perizinan wajib pajak dimaksud,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gowa Indra Setiawan Abbas berkomitmen untuk menindaklanjuti permintaan KP2KP Sungguminasa. Dia pun mengusulkan adanya kegiatan penyisiran gabungan guna menggali potensi di wilayah Kabupaten Gowa.

"Penyisiran gabungan di lapangan akan dilakukan untuk mengawasi perizinan dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus melihat potensi besar yang ada di Kabupaten Gowa. Kami harap ini meningkatkan penerimaan negara, utamanya di bidang perpajakan" tuturnya.

Dalam penyisiran tersebut, kantor pajak juga berencana untuk memberikan edukasi kepada para wajib pajak usahawan. Harapannya, para wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor