BADAN PENERIMAAN NEGARA

Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:07 WIB
Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berpandangan pembentukan tax policy unit yang terpisah diperlukan dalam hal pemerintah jadi membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan pemisahan antara lembaga pembuat kebijakan pajak dan lembaga pemungut pajak diperlukan guna menciptakan check and balance.

"Mungkin paling mudah adalah bahwa fungsi tax policy tetap ada di Kemenkeu, fungsi administration and collection ada di BPN. Dengan pemisahan itu diharapkan check and balance akan tetap terjaga," ujar Amien dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Untuk saat ini, Kemenkeu telah memisahkan fungsi pembuatan kebijakan pajak dan fungsi pemungutan pajak ke 2 unit eselon I. Pembuatan kebijakan dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sedangkan pemungutan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP). "Mudah-mudahan ini setelah dibentuk BPN tetap terjaga," kata Amien.

Selain menempatkan fungsi tax policy pada lembaga yang terpisah, Komwasjak berpandangan pembentukan BPN juga perlu ditindaklanjuti dengan perubahan sistem pengawasan.

Saat ini, DJP, DJBC, dan BKF diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komwasjak. Bila BPN dibentuk, harus ada lembaga baru yang bisa mengawasi BPN dengan tepat.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

"Pengawasan tidak perlu dibuat rigid tapi juga tidak loose, yang penting bahwa pengawasannya menjadi efektif," ujar Amien.

Seperti diketahui, pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto sepanjang masa kampanye Pilpres 2024. Pembentukan BPN ditargetkan bisa mendongkrak rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Tak hanya oleh Prabowo, rencana untuk membentuk BPN juga telah diungkapkan oleh pemerintah dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. "Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan ... melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja