BADAN PENERIMAAN NEGARA

Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:07 WIB
Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berpandangan pembentukan tax policy unit yang terpisah diperlukan dalam hal pemerintah jadi membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan pemisahan antara lembaga pembuat kebijakan pajak dan lembaga pemungut pajak diperlukan guna menciptakan check and balance.

"Mungkin paling mudah adalah bahwa fungsi tax policy tetap ada di Kemenkeu, fungsi administration and collection ada di BPN. Dengan pemisahan itu diharapkan check and balance akan tetap terjaga," ujar Amien dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Untuk saat ini, Kemenkeu telah memisahkan fungsi pembuatan kebijakan pajak dan fungsi pemungutan pajak ke 2 unit eselon I. Pembuatan kebijakan dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sedangkan pemungutan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP). "Mudah-mudahan ini setelah dibentuk BPN tetap terjaga," kata Amien.

Selain menempatkan fungsi tax policy pada lembaga yang terpisah, Komwasjak berpandangan pembentukan BPN juga perlu ditindaklanjuti dengan perubahan sistem pengawasan.

Saat ini, DJP, DJBC, dan BKF diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komwasjak. Bila BPN dibentuk, harus ada lembaga baru yang bisa mengawasi BPN dengan tepat.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

"Pengawasan tidak perlu dibuat rigid tapi juga tidak loose, yang penting bahwa pengawasannya menjadi efektif," ujar Amien.

Seperti diketahui, pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto sepanjang masa kampanye Pilpres 2024. Pembentukan BPN ditargetkan bisa mendongkrak rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Tak hanya oleh Prabowo, rencana untuk membentuk BPN juga telah diungkapkan oleh pemerintah dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. "Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan ... melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya