Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berpandangan pembentukan tax policy unit yang terpisah diperlukan dalam hal pemerintah jadi membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan pemisahan antara lembaga pembuat kebijakan pajak dan lembaga pemungut pajak diperlukan guna menciptakan check and balance.
"Mungkin paling mudah adalah bahwa fungsi tax policy tetap ada di Kemenkeu, fungsi administration and collection ada di BPN. Dengan pemisahan itu diharapkan check and balance akan tetap terjaga," ujar Amien dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).
Untuk saat ini, Kemenkeu telah memisahkan fungsi pembuatan kebijakan pajak dan fungsi pemungutan pajak ke 2 unit eselon I. Pembuatan kebijakan dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sedangkan pemungutan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP). "Mudah-mudahan ini setelah dibentuk BPN tetap terjaga," kata Amien.
Selain menempatkan fungsi tax policy pada lembaga yang terpisah, Komwasjak berpandangan pembentukan BPN juga perlu ditindaklanjuti dengan perubahan sistem pengawasan.
Saat ini, DJP, DJBC, dan BKF diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komwasjak. Bila BPN dibentuk, harus ada lembaga baru yang bisa mengawasi BPN dengan tepat.
"Pengawasan tidak perlu dibuat rigid tapi juga tidak loose, yang penting bahwa pengawasannya menjadi efektif," ujar Amien.
Seperti diketahui, pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto sepanjang masa kampanye Pilpres 2024. Pembentukan BPN ditargetkan bisa mendongkrak rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.
Tak hanya oleh Prabowo, rencana untuk membentuk BPN juga telah diungkapkan oleh pemerintah dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. "Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan ... melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.