KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Petugas mengisi solar subsidi untuk nelayan di SPBUN 38.45217 yang dikelola koperasi Wana Pantai Tiris di Desa Limbangan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Pertamina Patra Niaga menargetkan pembangunan 250 SPBUN hingga tahun 2025 untuk mempermudah nelayan mengakses solar subsidi melalui program Solar untuk Koperasi Nelayan (Solusi). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan skema subsidi terhadap LPG 3 kg (gas melon). Sementara itu, subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik masih dilakukan kajian lebih dalam.

Keputusan tersebut diambil oleh Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi untuk mengevaluasi kembali kebijakan penyaluran subsidi. Karena dinilai tidak tepat sasaran, muncul wacana mengalihkan subsidi energi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Untuk LPG 3 kg kami mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa. Artinya untuk LPG masih berlaku seperti sekarang ini. Karena ini berkaitan dengan UMKM, ibu rumah tangga, konsumsi rumah tangga," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi Bahlil Lahadalia, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Sementara, untuk subsidi BBM dan listrik akan dilakukan exercise mendalam, sembari menunggu laporan dari berbagai stakeholder terkait.

"Kita harus hati-hati. Kita menunggu laporan dari BPH Migas, Pertamina, dan PLN secara mendalam. Kalau sudah selesai dalam waktu dekat, akan ada formulasinya yang tepat untuk kami laporkan kepada Bapak Presiden," sebut Bahlil.

Adapun salah satu opsi dari metode pemberian subsidi adalah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Skema penyaluran subsidi dalam wujud BLT memang belum final tetapi keputusannya mengerucut ke arah sana.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Bahlil menekankan pemberian subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran. Bagi subsidi yang kurang tepat sasaran akan diberikan dengan bentuk yang lain.

"Andaikan pun terjadi subsidi, nanti sebagian seperti kendaraan umum, pelat kuning, itu masih kami pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya (tetap subsidi harga). Ini kan sebenarnya subsidi ini kan ada yang tepat, semuanya harusnya subsidi ya, namun ada yang tidak tepat sasaran," kata Bahlil.

Sebagai informasi, subsidi yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian ESDM mencakup subsidi BBM, LPG, dan subsidi listrik. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin, namun selama ini ada sekitar 20%-30% dari subsidi berpotensi dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, dengan nilai sekitar Rp100 triliun.

"Jujur saya katakan kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listri itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede, angkanya itu kurang lebih Rp100 triliun. Kalian gak ingin kan subsidi itu yang harusnya untuk orang miskin, ekonominya belum bagus, kemudian diterima oleh saudara-saudara kita yang ekonominya bagus," kata Bahlil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor