KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Petugas mengisi solar subsidi untuk nelayan di SPBUN 38.45217 yang dikelola koperasi Wana Pantai Tiris di Desa Limbangan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Pertamina Patra Niaga menargetkan pembangunan 250 SPBUN hingga tahun 2025 untuk mempermudah nelayan mengakses solar subsidi melalui program Solar untuk Koperasi Nelayan (Solusi). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan skema subsidi terhadap LPG 3 kg (gas melon). Sementara itu, subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik masih dilakukan kajian lebih dalam.

Keputusan tersebut diambil oleh Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi untuk mengevaluasi kembali kebijakan penyaluran subsidi. Karena dinilai tidak tepat sasaran, muncul wacana mengalihkan subsidi energi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Untuk LPG 3 kg kami mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa. Artinya untuk LPG masih berlaku seperti sekarang ini. Karena ini berkaitan dengan UMKM, ibu rumah tangga, konsumsi rumah tangga," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi Bahlil Lahadalia, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Sementara, untuk subsidi BBM dan listrik akan dilakukan exercise mendalam, sembari menunggu laporan dari berbagai stakeholder terkait.

"Kita harus hati-hati. Kita menunggu laporan dari BPH Migas, Pertamina, dan PLN secara mendalam. Kalau sudah selesai dalam waktu dekat, akan ada formulasinya yang tepat untuk kami laporkan kepada Bapak Presiden," sebut Bahlil.

Adapun salah satu opsi dari metode pemberian subsidi adalah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Skema penyaluran subsidi dalam wujud BLT memang belum final tetapi keputusannya mengerucut ke arah sana.

Baca Juga:
Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

Bahlil menekankan pemberian subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran. Bagi subsidi yang kurang tepat sasaran akan diberikan dengan bentuk yang lain.

"Andaikan pun terjadi subsidi, nanti sebagian seperti kendaraan umum, pelat kuning, itu masih kami pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya (tetap subsidi harga). Ini kan sebenarnya subsidi ini kan ada yang tepat, semuanya harusnya subsidi ya, namun ada yang tidak tepat sasaran," kata Bahlil.

Sebagai informasi, subsidi yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian ESDM mencakup subsidi BBM, LPG, dan subsidi listrik. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin, namun selama ini ada sekitar 20%-30% dari subsidi berpotensi dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, dengan nilai sekitar Rp100 triliun.

"Jujur saya katakan kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listri itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede, angkanya itu kurang lebih Rp100 triliun. Kalian gak ingin kan subsidi itu yang harusnya untuk orang miskin, ekonominya belum bagus, kemudian diterima oleh saudara-saudara kita yang ekonominya bagus," kata Bahlil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Senin, 04 November 2024 | 10:17 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya