KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Petugas mengisi solar subsidi untuk nelayan di SPBUN 38.45217 yang dikelola koperasi Wana Pantai Tiris di Desa Limbangan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Pertamina Patra Niaga menargetkan pembangunan 250 SPBUN hingga tahun 2025 untuk mempermudah nelayan mengakses solar subsidi melalui program Solar untuk Koperasi Nelayan (Solusi). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan skema subsidi terhadap LPG 3 kg (gas melon). Sementara itu, subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik masih dilakukan kajian lebih dalam.

Keputusan tersebut diambil oleh Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi untuk mengevaluasi kembali kebijakan penyaluran subsidi. Karena dinilai tidak tepat sasaran, muncul wacana mengalihkan subsidi energi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Untuk LPG 3 kg kami mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa. Artinya untuk LPG masih berlaku seperti sekarang ini. Karena ini berkaitan dengan UMKM, ibu rumah tangga, konsumsi rumah tangga," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi Bahlil Lahadalia, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sementara, untuk subsidi BBM dan listrik akan dilakukan exercise mendalam, sembari menunggu laporan dari berbagai stakeholder terkait.

"Kita harus hati-hati. Kita menunggu laporan dari BPH Migas, Pertamina, dan PLN secara mendalam. Kalau sudah selesai dalam waktu dekat, akan ada formulasinya yang tepat untuk kami laporkan kepada Bapak Presiden," sebut Bahlil.

Adapun salah satu opsi dari metode pemberian subsidi adalah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Skema penyaluran subsidi dalam wujud BLT memang belum final tetapi keputusannya mengerucut ke arah sana.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Bahlil menekankan pemberian subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran. Bagi subsidi yang kurang tepat sasaran akan diberikan dengan bentuk yang lain.

"Andaikan pun terjadi subsidi, nanti sebagian seperti kendaraan umum, pelat kuning, itu masih kami pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya (tetap subsidi harga). Ini kan sebenarnya subsidi ini kan ada yang tepat, semuanya harusnya subsidi ya, namun ada yang tidak tepat sasaran," kata Bahlil.

Sebagai informasi, subsidi yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian ESDM mencakup subsidi BBM, LPG, dan subsidi listrik. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin, namun selama ini ada sekitar 20%-30% dari subsidi berpotensi dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, dengan nilai sekitar Rp100 triliun.

"Jujur saya katakan kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listri itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede, angkanya itu kurang lebih Rp100 triliun. Kalian gak ingin kan subsidi itu yang harusnya untuk orang miskin, ekonominya belum bagus, kemudian diterima oleh saudara-saudara kita yang ekonominya bagus," kata Bahlil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya