BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 15:48 WIB
Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS senilai Rp1,8 juta, lebih kecil dari rencana sebelumnya senilai Rp2,4 juta.

Nadiem mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. Skema penyalurannya akan dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transfer.

"Kabar gembira hari ini adalah kami berhasil mendapatkan subsidi upah bagi guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta, yang akan diberikan satu kali, sekaligus," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Nadiem mengatakan sasaran penerima subsidi gaji meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurutnya, subsidi gaji berlaku bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dia memerinci dari 2,03 juta calon penerima, yang terbanyak adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni sebanyak 1,62 juta orang. Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di instansi pendidikan.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

"Semua ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," ujarnya.

Nadiem menilai guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS merupakan kelompok masyarakat yang ekonominya turut terdampak pandemi Covid-19. Sebagai ujung tombak pendidikan yang rentan terdampak pandemi, menurutnya, guru honorer sangat patut memperoleh bantuan dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi gaji untuk para pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, yang mencakup guru honorer. Sayangnya, hanya 398.000 guru honorer yang terdaftar dan dapat memperoleh subsidi gaji, sedangkan lainnya tidak bisa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN