PEMILU 2024

Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 14:30 WIB
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan (tengah) saat kampanye di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (3//1/2024). Dalam kampanye tersebut Anies mengatakan akan mengatasi kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bantuan sosial (bansos) seyogianya dipahami sebagai bantuan yang disalurkan oleh pemerintah yang didanai menggunakan uang pajak.

Dengan demikian, figur atau pihak tertentu tidak boleh mengeklaim pemberian bansos yang notabene didanai uang pajak sebagai bantuan dari kocek pribadinya sendiri.

"Bansos dibeli menggunakan uang pajak. Uang pajak itu didapat dari rakyat Indonesia. Bansos itu dari rakyat yang sudah bisa membayar pajak kepada mereka yang belum sejahtera. Jangan pernah bansos itu diklaim sebagai bantuan pribadi," ujar Anies, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Anies pun menerangkan uang pajak sesungguhnya adalah uang rakyat yang dititipkan kepada negara untuk menyejahterakan masyarakat yang belum mampu, salah satunya melalui bansos. Dengan demikian, tidaklah etis bila ada figur pemerintahan yang mengeklaim bantuan tersebut sebagai bantuan pribadi.

"Itu tidak etis dan itu salah. Oleh karena itulah, kita harus luruskan. Bansos adalah uang negara dari pajak rakyat, bukan dari satu orang, dan itu adalah untuk menghidupi saudara-saudara kita yang belum mampu," ujar Anies.

Untuk diketahui, pemerintah kali ini banyak memberikan bansos kepada masyarakat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Contoh, pemerintah telah memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 21 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada September hingga Desember 2023.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Baru-baru ini pemerintah pun mengumumkan bakal melanjutkan pemberian bantuan beras hingga Juni 2024 dengan dalih untuk memberikan perlindungan kepada keluarga rentan di tengah kenaikan harga beras pada beberapa bulan terakhir.

Pemerintah juga telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp400.000 per KPM kepada 18,8 juta KPM. Bantuan diberikan pada November dan Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra