PEMILU 2024

Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 14:30 WIB
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan (tengah) saat kampanye di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (3//1/2024). Dalam kampanye tersebut Anies mengatakan akan mengatasi kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bantuan sosial (bansos) seyogianya dipahami sebagai bantuan yang disalurkan oleh pemerintah yang didanai menggunakan uang pajak.

Dengan demikian, figur atau pihak tertentu tidak boleh mengeklaim pemberian bansos yang notabene didanai uang pajak sebagai bantuan dari kocek pribadinya sendiri.

"Bansos dibeli menggunakan uang pajak. Uang pajak itu didapat dari rakyat Indonesia. Bansos itu dari rakyat yang sudah bisa membayar pajak kepada mereka yang belum sejahtera. Jangan pernah bansos itu diklaim sebagai bantuan pribadi," ujar Anies, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Anies pun menerangkan uang pajak sesungguhnya adalah uang rakyat yang dititipkan kepada negara untuk menyejahterakan masyarakat yang belum mampu, salah satunya melalui bansos. Dengan demikian, tidaklah etis bila ada figur pemerintahan yang mengeklaim bantuan tersebut sebagai bantuan pribadi.

"Itu tidak etis dan itu salah. Oleh karena itulah, kita harus luruskan. Bansos adalah uang negara dari pajak rakyat, bukan dari satu orang, dan itu adalah untuk menghidupi saudara-saudara kita yang belum mampu," ujar Anies.

Untuk diketahui, pemerintah kali ini banyak memberikan bansos kepada masyarakat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Contoh, pemerintah telah memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 21 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada September hingga Desember 2023.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Baru-baru ini pemerintah pun mengumumkan bakal melanjutkan pemberian bantuan beras hingga Juni 2024 dengan dalih untuk memberikan perlindungan kepada keluarga rentan di tengah kenaikan harga beras pada beberapa bulan terakhir.

Pemerintah juga telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp400.000 per KPM kepada 18,8 juta KPM. Bantuan diberikan pada November dan Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja