NAIROBI, DDTCNews – Dewan Bisnis Afrika Timur (EABC) mendesak Tanzania dan Burundi untuk mengadopsi East Africa Community Multilateral Tax Treaty. EABC menaruh harapan implementasi dari perjanjian tersebut bisa mengatasi pemajakan berganda (double taxation).
Penasihat Perdagangan dan Kebijakan EABC Adrian Njau mengatakan perjanjian pajak itu harus dilakukan dalam rangka memperbaiki administrasi perpajakan kedua negara tersebut. Menurutnya ada berbagai akibat buruk jika kedua negara tersebut tidak segera menandatangani tax treaty.
“Perjanjian ini dirancang dengan beberapa tujuan seperti memberi kepastian bagi para investor dan bisa memperbaiki kondisi fiskal di kawasan Afrika Timur. Terlebih perjanjian ini juga bisa mengatasi double taxation antar kedua negara,” ungkapnya melansir capitalfm.co.ke, Kamis (23/8).
Njau menyebutkan berbagai dampak buruk yang dapat terjadi jika pemerintah kedua negara menunda penandatanganan perjanjian itu, antara lain aliran investasi intra-regional yang terhambat, perpajakan berganda, hingga diskriminasi pajak.
Namun, implementasi positif atas perjanjian hak pemajakan (tax treaty) antara Tanzania dengan Burundi yang akan diperoleh yakni timbulnya perlindungan basis pajak dari masing-masing negara mitra.
Adapun perjanjian tersebut menyajikan perlakuan pajak yang ebih baik dan konsisten terhadap penduduk dari negara mitra EAC. Mengingat saat ini justru negara pihak ketiga yang selalu mendapat perlakuan pajak lebih baik dibanding negara mitra EAC.
Hal ini mendapat sorotan dari Duta EABC Peter Mathuki yang menegaskan perjanjian pajak tersebut akan memberikan dampak positif yang lebih besar dibandingkan harus kehilangan penerimaan pajak setiap tahunnya akibat penggerusan basis pajak.
“Kami berharap bisa mendorong Tanzania dan Burundi untuk segera menandatangani perjanjian pajak tersebut,” tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.